Konsumen Tak Tahu Tabung Elpiji 3 Kg Banyak Yang Tak Diuji Ulang

Pertamina Stop Order, Industri Nakal Tetap Bikin Tabung Ilegal

Senin, 28 April 2014, 09:36 WIB
Konsumen Tak Tahu Tabung Elpiji 3 Kg Banyak Yang Tak Diuji Ulang
ilustrasi
rmol news logo PT Pertamina (Persero) dinilai lalai karena tidak memeriksa kembali peredaran tabung elpiji 3 kilogram (Kg). Soalnya, banyak tabung yang sudah lewat batas waktu uji ulang dan ilegal.

Berdasarkan penelusuran Rakyat Merdeka, di lapangan masih banyak ditemukan tabung gas melon yang belum diuji ulang atau sudah lewat batas waktu uji ulang. Kondisi itu sangat ber­ba­haya bagi konsumen.

Dalam aturannya, tabung-tabung gas itu selain diperiksa se­tiap isi ulang di Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE), juga harus dila­ku­kan uji ulang setiap lima ta­hun se­kali untuk mengetahui kua­litasnya, apakah masih layak atau tidak.

Di daerah Depok dan Cibinong masih ditemukan beberapa ta­bu­ng gas elpiji 3 kg yang sudah lewat batas waktu uji ulang.

Secara teknis, untuk menge­tahui apakah tabung elpiji itu su­dah masuk waktu diuji ulang atau belum bisa dilihat pada pegangan ta­bung. Di bagian pegangan ta­bung ini terdapat kode empat ang­ka yang ditempel, misalnya 10-07. Artinya, tabung ini harus diuji ulang pada bulan 10 tahun 2007. Setelah diuji ulang, Perta­mi­na akan menstempel lagi ka­pan waktu uji ulang selanjutnya.

Di beberapa warung penjual elpiji di daerah tersebut ditemu­kan banyak tabung yang belum dilakukan uji ulang. Hal ini bisa dilihat dari kode batas waktu. Selain itu, masih banyak juga ta­bung gas melon yang katupnya ber­masalah, jadi ketika dipa­sangkan regulator gasnya bocor.

Ati (40), pemilik warung yang menjual gas 3 kg di Depok me­ngaku tidak tahu soal kode uji ulang tabung itu. Dia hanya me­ne­rima kiriman dari agen. Tapi, dia mengaku banyak pelanggan yang harus bolak-balik ke wa­rungnya untuk mengganti tabung atau ganti karet katupnya.

“Banyak yang tidak pas ka­tupnya jadi bocor. Biasanya me­reka minta tukar karetnya, jika tidak benar juga tabungnya kita ganti,” cetusnya.

Biasanya, kata Ati, katup yang bocor karena ditutupi kotoran. Untuk mengatasinya, tinggal ditekan pakai obeng katupnya biar gas keluar dulu supaya kotoran bersih. Setelah itu, tidak ada masalah lagi.

Bekas pemilik industri tabung elpiji Yayat S Andhi mengung­kap­­kan, di lapangan banyak ber­edar tabung elpiji 3 kg yang asli tapi ilegal. Dia mengaku, tidak aneh dengan kondisi itu. Hal ter­sebut terja­di karena sudah tidak ada orderan tabung lagi dari Per­tamina.

“Dulu ada 72 industri yang mem­buat tabung elpiji 3 kg yang ditunjuk Pertamina. Tapi saat ini tinggal 10-an industri karena tidak ada order,” ujarnya kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Tidak ada order inilah yang membuat beberapa industri nakal tetap membuat tabung dan lang­sung dijual dengan harga murah. Soalnya mereka sudah investasi besar untuk bangun pabrik. “Harga ta­bung resmi Rp 108 ribu, yang pal­su sekitar Rp 75 ribu per ta­bung,” ungkap Yayat.

Bahkan, menurut dia, pada 2012 Pertamina menghentikan or­der tabung baru karena jumlah tabung di lapangan lebih banyak dari jumlah yang diordernya. Ini memperlihatkan tabung ilegal dari dulu sudah marak.

Untuk kualitas, bahan baku di bawah tabung asli yang pelat bajanya harus SGH 295 dan ta­bung tersebut harus memenuhi stan­dar safety SNI 19-1452-2001.
Menurut Yayat, harusnya pengawasan di SPBE saat pengi­sian ulang diperketat supaya tabung ilegal tidak beredar lagi.

Vice President Corporate Com­mu­nication Pertamina Ali Mun­dakir yang dikonfirmasi meng­klaim pihaknya terus melakukan pengawasan terhadap tabung elpiji. Pengujian tetap dilakukan saat isi ulang di SPBE.

“Yang tidak lolos dipisahkan dan tidak dipakai lagi. Bahkan, tidak perlu sampai uji ulang, jika jelek langsung diganti,” tegasnya.

Kendati begitu, Ali mengaku jumlah tabung yang beredar me­mang lebih banyak daripada yang diorder Pertamina untuk menjaga ketika ada yang rusak bisa lang­sung diganti.

Sekretaris Direktorat Jenderal Basis Industri Manufaktur (BIM) Kementerian Perindustrian (Ke­menperin) Setio Hartono menga­takan, uji ulang tabung elpiji 3 kg tanggung jawab Pertamina. Perusahaan pelat merah itu sudah mempunyai bengkel atau work­shop untuk menguji ulang tabung-tabung melon itu.

 Pihaknya, kata Setio, dalam konversi minyak tanah ke gas itu hanya sebatas untuk menguji kualitas tabung  apakah sudah se­suai standar atau belum. Untuk uji ulangnya, Kemenperin hanya bertugas mengecek apakah beng­kel atau industri sudah sesuai dengan standar.

“Kita hanya bertugas menge­cek kondisi industrinya. Selan­jut­nya tanggung jawab Pertamina,” katanya kepada Rakyat Merdeka.

Namun, dia mengimbau mesti­nya uji ulang tidak dilakukan lima tahun sekali. Ketika ada tabung yang kondisinya sudah penyok harus segera diuji ulang lagi, ma­sih layak atau tidak.

“Ini untuk menghindari terja­dinya ledakan. Intinya, ada pe­ningkatan pengawasan,” tandas­nya. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA