“35 IUP itu berada di wilayah Kalimantan, “ ujar Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas seusai rapat bantuan sosial (bansos) di Kantor Kementerian Keuangan, Selasa (22/4) malam.
Dalam rapat tersebut hadir pimpinan KPK Bambang Widjojanto dan Busyro Muqqodas. Selain itu, ada juga Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi dan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Mardiasmo.
Busyro mengatakan, berdasarkan hasil kajian KPK, ditemukan ada kenaikan jumlah IUP di beberapa daerah yang memiliki potensi energi dan mineral yang tinggi berbanding lurus musim Pilkada di wilayah tersebut. “Ada istilah IUP Pilkada,†katanya.
Menurut dia, KPK sudah berkoordinasi dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengenai maraknya IUP. Dalam industri pertambangan di Indonesia saat ini, dia mengungkapkan, ada korelasi antara IUP, bupati, Pilkada dan parpol. Hal itu yang saat ini bakal dirapikan pemerintah bersama KPK.
“Bupati dari parpol sebagian dijadikan ATM parpol, ini nggak sehat. Parpol kita beritahu, anda hati-hati main begini terus. Kita tahu datanya,†ucap dia.
Busyro menambahkan, hingga kini KPK bersama pemerintah telah melakukan sosialisasi mengenai tata kelola pertambangan yang baik di enam provinsi yang mengandalkan sektor tersebut. Hal itu untuk lebih memaksimalkan penerimaan negara dari sumber daya alam (SDA), yang selama ini masih besar potensi bisa digali.
Untuk itu, menurut Busyro, pengawasan sektor pertambangan nantinya juga akan melibatkan peran serta institusi pendidikan setempat.
“Tidak mungkin semua pengawasan di pemda, karena nanti ada conflict of interest. Makanya, kampus kita hadirkan,†jelasnya.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, pihaknya menyoroti rendahnya setoran pajak di sektor pertambangan khususnya yang berlokasi di Kalimantan. Menurut dia, setoran pajak tambang dari Kalimantan Timur dan Kalimantan Tengah ke kas negara memiliki masalah.
“Volume ton per metrik yang di-surveyor dan yang ada di pemda serta di catatan Bea Cukai itu beda-beda. Akibat itu, pungutan pajak jadi berkurang,†katanya.
Belum lagi tingkat reklamasi lahan tambang di Kalimantan Tengah yang tumbuh 7 persen di atas pertumbuhan nasional, tapi dari segi nominal setoran pajak kalah dibanding usaha di provinsi lainnya.
Sejauh ini, Bambang mengaku sudah mengundang pimpinan daerah buat berkoordinasi mencari potensi kebocorannya. Koordinasi dengan Kementerian Kehutanan dan Kementerian ESDM juga sudah dijalankan.
“10 temuan penting di dalam minerba di daerah itu mulai dari NPWP, reklamasi, terus clean and clear yang belum selesai,†ujar Bambang.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak mengaku negara kehilangan potensi penerimaan pajak Rp 15 triliun karena minimnya data IUP. Karena itu, lembaga independen atau surveyor akan digunakan untuk mendata IUP.
Berdasarkan data kantor pajak, sampai Maret 2014 ada 7.754 perusahaan pemegang IUP. Dari jumlah ini, baru 4.552 perusahaan yang memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP). Artinya ada 3.202 belum punya NPWP. Hanya, data ini belum akurat. Sebab pemda dan kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengeluarkan sebanyak 10.911 izin.
Dirjen Pajak Fuad Rahmany menduga, selama ini pelaku pengusaha tambang tidak jujur dan tidak patuh bayar pajak. Contohnya, ada satu perusahaan yang seharusnya bayar pajak Rp 44 miliar tapi di Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan (SPT), hanya mencantumkan Rp 8 juta. ***
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google