Hal itu sebagaimana diinformasikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Waluyo melalui pesan singkatnya, Senin (17/3).
Dia menyebutkan bahwa sidang perdana Gatot akan ditangani oleh sejumlah Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang ditunjuk langsung oleh pihak Kejaksaan.
"Tim JPU tersebut adalah Suroto, Ayin, Guntoro dan Priatmaji," terang Waluyo.
Sementara itu untuk tiga pelaku pembunuhan Holly lainnya yakni Surya Hakim, Abdul Latief dan Pago akan disidang terpisah dengan Gatot yakni di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Persidangan ketiganya Senin (24/3) di PN Jaksel," tutup Waluyo.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP jo Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP. Holly sendiri dibunuh pada 30 September 2013 lalu di Unit 09AT Tower Ebony Apartemen Kalibata City, Jaksel, yang dihuni Holly.
[wid]