Auditor BPK Pembunuh Holly Disidang Rabu Besok

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 17 Maret 2014, 19:58 WIB
Auditor BPK Pembunuh Holly Disidang Rabu Besok
foto:net
rmol news logo Bekas auditor utama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Gatot Supiartono yang merupakan pembunuh Holly Angela Hayu Winanti akan menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (19/3) besok.

Hal itu sebagaimana diinformasikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Waluyo melalui pesan singkatnya, Senin (17/3).

Dia menyebutkan bahwa sidang perdana Gatot akan ditangani oleh sejumlah Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang ditunjuk langsung oleh pihak Kejaksaan.

"Tim JPU tersebut adalah Suroto, Ayin, Guntoro dan Priatmaji," terang Waluyo.

Sementara itu untuk tiga pelaku pembunuhan Holly lainnya yakni Surya Hakim, Abdul Latief dan Pago akan disidang terpisah dengan Gatot yakni di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Persidangan ketiganya Senin (24/3) di PN Jaksel," tutup Waluyo.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP jo Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP. Holly sendiri dibunuh pada 30 September 2013 lalu di Unit 09AT Tower Ebony Apartemen Kalibata City, Jaksel, yang dihuni Holly.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA