Dari tangan keduanya yang diciduk pada Selasa 4 Maret lalu, petugas menyita barang bukti rekening BRI dengan saldo ratusan juta rupiah di dalamnya.
"Saldo terakhir dalam rekening BRI atas nama Susanti berjumlah Rp 100 juta. Diduga rekening itu untuk menampung bisnis prostitusi ilegal mereka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto di kantornya, Minggu (9/3).
Dia mengatakan, penyidik telah memblokir rekening milik istri Dedi Sutomo tersebut. Selain buku rekening, dari tangan tersangka juga disita satu unit sedan Timor dengan nomor polisi B 8502 VP serta uang tunai sebesar Rp 2 juta.
Rikwanto mengungkapkan, pasangan suami istri Dedi dan Susanti memulai usaha prostitusinya sejak akhir September 2013 lalu. Untuk mendapatkan wanita yang akan dijadikan PSK, pasangan ini membayar jasa perantara sebesar Rp 1,5 juta per orang.
"Wanita-wanita itu didatangkan dari Cianjur Jawa Barat dengan bantuan seseorang yang hingga kini masih dicari," katanya.
Mereka yang dipekerjakan sebagai PSK masih berusia 14 hingga 25 tahun dengan tarif Rp 150 ribu. Sekali melayani pria hidung belang, para PSK mendapat jatah Rp 50 ribu sedangkan sisanya diambil Dedi dan Susanti.
Atas tindakannya, pasangan suami istri tersebut dijerat pasal 297 KUHP, pasal 2 ayat 1 dan ayat 2 UU 21/2007 tentang perdagangan manusia, serta pasal 88 UU 23/2002 tentang perlindungan anak di mana ancaman hukumannya penjara 15 tahun
.[wid]