Edaran BPH Migas Tak Sesuai Sikap SBY Yang Bela Nelayan

Ngotot Minta Kapal Nelayan Didaftar Sebelum Pake BBM Subsidi

Senin, 24 Februari 2014, 09:55 WIB
Edaran BPH Migas Tak Sesuai Sikap SBY Yang Bela Nelayan
BPH Migas
RMOL. Setelah mendapat penolakan dari para nelayan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengizinkan kembali kapal di atas 30 gross ton (GT) untuk pakai BBM subsidi.

Kementerian yang diko­man­doi Jero Wacik itu menge­luarkan Peraturan Menteri (Per­men) ESDM No 6 Tahun 2014 sebagai payung hukumnya.

Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian ESDM Sa­leh Abdurrahman mengatakan, Per­men tersebut merupakan revi­si Permen ESDM No 18 Tahun 2013 tentang Harga Jual Eceran Jenis BBM Tertentu Untuk Kon­sumen Pengguna Tertentu.

“Tanggal 20 Februari 2014 Menteri ESDM telah keluarkan Permen 6 Tahun 2014. Permen ini sekarang sudah dibawa ke Ke­menterian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) untuk diun­dang­kan. Efektif dalam 1 hingga 2 hari,” ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Andy Noor­saman Sommeng menerbitkan Surat Edaran Nomor 29 Tanggal 18 Januari 2014 yang melarang kapal di atas 30 GT untuk meng­konsumsi BBM subsidi. Ter­bitnya surat itu pun menimbulkan protes nelayan.

Dengan adanya permen terse­but, menurut Saleh, saat ini kapal nelayan berbobot di bawah dan di atas 30 GT masih bisa meng­kon­sumsi BBM subsidi, namun konsumsi tersebut dibatasi hanya 25 kiloliter per bulan.

Untuk bisa memperoleh BBM subsidi, kapal nelayan ter­sebut harus terdaftar di Ke­menterian Kelautan dan Per­ikanan (KKP) serta di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SK­PD) yang membida­ngi masa­lah perikanan. “Dengan ter­bitnya Permen ini maka su­rat edaran BPH Migas gugur de­ngan sen­dirinya,” tegas Saleh.

Menko Perekonomian Hatta Rajasa mengatakan, surat edaran yang dikeluarkan BPH Migas yang melarang kapal nelayan berukuran 30 GT bertentangan dengan Peraturan Presiden (Per­pres). Apalagi, instruksi presiden sejauh ini tetap membolehkan nelayan membeli solar bersubsidi untuk melaut.

Karena itu, menurut Hatta, pemerintah sudah meminta BPH Migas mencabut aturan tersebut, apalagi mayoritas nelayan Indo­ne­sia menggu­nakan kapal berbo­bot 30 hingga 60 GT. Hatta me­nga­takan, pihaknya optimis kuota BBM subsidi tidak akan jebol de­ngan dicabutnya aturan tersebut.

Menteri Kelautan dan Perika­nan Sharif Cicip Sutardjo me­nam­­bahkan, alasan BPH Migas yang melarang kapal di atas 30 GT menggunakan BBM subsidi dikarenakan tidak paham meka­nisme Keputusan Presiden dan Peraturan Menteri. 

Menanggapi hal ini, Andy Sommeng meng­klaim, surat edaran pelarangan peng­gunaan BBM subsidi untuk kapal nelayan di atas 30 GT tidak dilakukan sepihak. Menurut dia, kebijakan tersebut sudah dibi­carakan sebe­lumnya dengan pemerintah.

Dia berdalih, dalam membuat surat edaran itu sudah sesuai dengan fungsi kelembagaan yang menjalankan perantara tata niaga antara regulator dan konsumen. “Pembatasan tersebut diambil dengan koordinasi inter dan antar departemen,” kelitnya.

Larangan itu, lanjut Sommeng, hanya berlaku pada kapal di atas 30 GT yang tidak terdaftar di lembaga hilir tersebut. Prinsip surat edaran itu adalah pemba­tasan penjualan supaya subsidi BBM diberikan kepada masya­rakat yang berhak.

Sommeng mengaku institusi­nya tetap berpegang pada keten­tuan yang berlaku. Terlebih, BPH Migas memiliki tugas untuk me­ngawal agar kuota BBM subsidi dalam APBN 2014 tetap di level 48 juta kiloliter.

Namun jika kebijakannya berubah, Sommeng menging­in­kan agar kapal-kapal tersebut terdaftar di BPH Migas. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA