Muhaimin Lega Perjanjian Kerja Sama TKI Dengan Arab Diteken

Minggu, 23 Februari 2014, 09:54 WIB
Muhaimin Lega Perjanjian Kerja Sama TKI Dengan Arab Diteken
ilustrasi
rmol news logo Para tenaga kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di Arab Saudi bisa lebih tenang. Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Arab Saudi telah sepakat menandatangani kesepakatan mengenai penempatan dan perlindungan TKI.

Kesepakatan itu ditanda tangani di Riyadh, Arab Saudi, Rabu sore (19/2) waktu setempat. Dari Indonesia diwakili langsung Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar dan Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta) Reyna Usman. Sedang dari Arab Saudi diwakili Menteri Tenaga Kerja Adiel M Fakeih.

Muhaimin merasa lega dengan adanya kesekatan ini. “Agreement ini tonggak sejarah baru dalam kerja sama di bidang sistem penempatan dan perlindungan TKI domestik di Arab Saudi,” katanya.

Menurutnya, untuk mencapai kesepakatan ini, dilakukan pembahasan yang cukup panjang. Selama pembahasan tersebut, Pemerintah Indonesia melakukan moratorium alias penghentian sementara pengiriman TKI ke Arab Saudi.

Dengan adanya kesepakatan tersebut, para TKI di Arab Saudi akan lebih terlindungi. Kasus-kasus kekerasan dan telatnya pembayaran gaji bisa ditekan sekecil mungkin.

Muhaimin menambahkan, Pemerintah Indonesia juga menghargai berbagai upaya yang dilakukan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi bagi seluruh tenaga kerja asing, termasuk TKI yang bekerja di sektor domestik sana.

“Kami menyambut baik keputusan Dewan Menteri tanggal 17 Juli 2013 mengenai persetujuan atas peraturan Tenaga Kerja Jasa Rumah Tangga dan sejenisnya serta hasil sidang Dewan Kabinet tanggal 26 Agustus 2013 yang menyetujui peraturan mengenai perlindungan dari berbagai bentuk kekerasan, penyiksaan dalam rumah tangga dan tenaga kerja swasta,” jelasnya.

Kepala Pusat Humas Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) Suhartono menambahkan, setelah adanya penandatangan agreement ini, kedua negara akan segera membenahi sistem dan mekanisme penempatan dan perlindungan TKI di masing-masing negara.

Menurut dia, penandatanganan agreement ini tidak serta merta langsung diikuti pembukaan moratorium penempatan TKI.  ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA