"Kami amankan tiga pelaku dengan barang bukti satu set alat musik drum dan tiga unit gitar listrik," ujar Kapolsek Kelapa Gading Kompol Sutriyono.
Aksi pencurian bermula ketika pelaku yakni Andika (19), Ryan Hidayat (16) dan Tony Sugiarto (18) mendatangi ruko milik PT Mahajire di Blok C Nomor 39 sekitar pukul 01.30 WIB. Salah seorang pelaku diketahui merupakan karyawan toko alat musik tersebut. Karenanya mereka leluasa memasuki ruko dengan menggunakan kunci duplikat.
"Pelaku membuka pintu ruko menggunakan kunci duplikat dan mengeluarkan satu set drum dan tiga gitar. Dibantu karyawan ruko dengan alasan mau disewa," jelas Sutriyono.
Namun, nahas bagi para pelaku, saat menggotong barang curian mereka kepergok oleh polisi yang sedang berpatroli.
"Melihat para pelaku lalu diamankan ke polsek guna penyidikan lebih lanjut," imbuh Sutriyono.
Kini, pelaku yang semuanya warga Kelapa Gading Barat itu meringkuk di sel tahanan Mapolsek Kelapa Gading. Terhadap mereka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, di mana ancaman hukumannya penjara paling lama tujuh tahun.
[wid]