Wakil Ketua Komisi I DPR Ramadhan Pohan mengatakan, kajian tim
ad hoc merupakan acuan standar dalam memutuskan isu-isu strategis, termasuk pengalihan frekuensi 1800 mega herzt (Mhz) milik Axis yang diberikan secara langsung kepada XL Axiata.
“Dari kajian tim ad hoc, DPR dapat menilai apakah keputusan yang diambil Menkominfo (Tifatul Sembiring) sudah sesuai regulasi atau tidak,†ujarnya.
Dalam rapat kerja di DPR, Selasa (28/1), Menkominfo dianggap tidak transparan memutus merger XL dan Axis. Pasalnya, keputusan yang diambil tidak mewakili rekomendasi tim ad hoc. Karena itu, politisi PKS ini diberi kesempatan untuk menjelaskan kajian tim tersebut 4 Februari 2014.
Tim ad hoc sendiri menyodorkan 3 rekomendasi yang bisa dipilih Menkominfo terkait kepemilikan frekuensi pasca konsolidasi. Rekomendasi pertama, menyetujui tawaran XL untuk mengembalikan frekuensi selebar 5MHz di spektrum 2,1 giga herzt (GHz).
Kedua, menarik frekuensi masing-masing 5 MHz di spektrum 2,1 MHz dan 1800 MHz. Ketiga, tidak dilakukan penarikan frekuensi.
Pengamat telekomunikasi dari Universitas Indonesia (UI) Gunawan Wibisono menilai, keputusan merger itu merupakan buah kompromi. Karena yang memberikan masukan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) yang notabene lembaga dibawah menteri.
Gunawan mengatakan, sejak awal proses merger ini sudah salah karena pemerintah melanggar Pasal 25 ayat 1 PP No. 53 Tahun 2000.
Anggota BRTI Nonot Harsono mengatakan, rekomendasi tim yang tertulis memang tidak ada sesuai dengan keputusan Menkominfo, tapi rekomendasi lisan jauh lebih banyak.
Nonot berkilah menteri memilih salah satu saja. Pemerintah tidak menempuh kata pengembalian tapi rebalancing atau pengaturan ulang. Hasil akhir dari penataan frekuensi yakni keseimbangan daya saing dari 3 besar, yaitu Telkomsel, Indosat dan XL.
Menkominfo Tifatul Sembiring berdalih, merger XL dan Axis berdampak positif pada pendapatan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp 1 triliun. Bahkan, di masa depan negara bisa mendapat tambahan pendapatan Rp 10 triliun dari penggunaan fekuensi 10 MHz.
Untuk diketahui, proses pengalihan frekuensi selebar 15 Mhz di 1800 Mhz dipersoalkan DPR karena tidak sesuai regulasi. Izin pemberian frekuensi tanpa tender dan evaluasi itu bertabrakan dengan Undang-Undang Telekomunikasi No. 36 tahun 1999, khususnya Pasal 33 ayat 1 yang menyatakan penggunaan spektrum frekuensi radio wajib mendapatkan izin pemerintah. ***
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google