Kriminalisasi Kontrak Migas Hambat Investasi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Minggu, 26 Januari 2014, 22:38 WIB
Kriminalisasi Kontrak Migas Hambat Investasi
rmol news logo Kriminalisasi terhadap kontrak kerja sama pengelolaan minyak dan gas bumi atau production sharing contract (PSC) terbukti telah menghambat investasi. Indonesia sama sekali tidak bisa berharap adanya peningkatan produksi migas dalam kondisi sekarang ini.

Demikian diungkap Direktur Eksekutif Reforminer Institute (RI) Pri Agung Rakhmanto terkait kondisi investasi di sektor migas pada 2014. Menurutnya, kriminalisasi terhadap kontrak migas, salah satunya yang dialami karyawan dan kontraktor PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) dalam kasus bioremediasi telah menjadi salah satu penghambat utama investasi di sektor migas tahun ini.

"Terbukti, sampai 2014 tidak ada investasi besar sektor migas masuk ke Indonesia. Para investor takut dan ragu-ragu, setelah masuk dan menanamkan modal dalam jumlah besar kontraknya diintervensi oleh pihak lain," ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Minggu (26/1).

Dia menjelaskan, di sektor hulu migas Indonesia saat ini para investor takut dan malas masuk. Sedangkan yang sudah terlanjur masuk, hanya mau bertahan tanpa mau menanam investasi lebih besar lagi.

"Kita sulit berharap investasi yang besar pasca kasus bioremediasi. Misalnya investasi yang besar untuk EOR (Enhance Oil Recovery), tidak akan terjadi," ucapnya.

Bila kondisi ini terus berlanjut, kata Pri, maka Indoneisa tidak bisa berharap produksi minyak nasional naik sampai satu juta barel per hari seperti yang ditargetkan pemerintah.

"Jangankan naik, bertahan saja sulit. Yang jelas produksi minyak akan terus turun akibat kondisi ini. Kontraktor migas yang ada hanya mau merawat lapangan, tapi takut investasi," ujarnya.

Padahal, jika ingin produksi minyak naik mutlak dibutuhkan investasi. Baik untuk eksplorasi maupun untuk mengoptimalkan sumur produksi.  

Pri memastikan, dalam situasi seperti ini seharusnya pemerintah turun tangan meluruskan persoalan bioremediasi ini. Agar tidak terus menghambat investasi.

"Yang terjadi presiden hanya diam, dan tiap-tiap komponen penyelenggara negara termasuk penegak hukum jalan sendiri-sendiri. Padahal para pakar hukum telah menegaskan, bioremediasi bukan kasus korupsi," demikian Pri.

Secara terpisah, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjadjaran Prof. Romli Atmasasmita menambahkan, kasus bioremediasi bukan tindak pidana korupsi. Selain karena kegiatan pembersihan bekas minyak pada tanah itu dinaungi PSC yang masuk ranah perdata, kesalahan yang dituduhkan kepada karyawan dan kontraktor PT CPI merupakan pelanggaran administratif.

"Mereka ini kan dianggap bersalah gara-gara ada kontrak yang tidak dibaca secara teliti. Kalau toh itu benar, maka kategorinya maladministrasi, bukan korupsi. Maladministrasi tidak sama dengan perbuatan melawan hukum," ujar guru besar yang ikut menyusun Undang-Undang Tipikor ini.  

Romli menerangkan, ada tiga unsur yang harus dipenuhi, untuk menentukan suatu perbuatan itu termasuk korupsi atau tidak. Yang perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan wewenang, dan adanya kerugian negara. Ketiga unsur ini harus dipenuhi secara komulatif. Jika salah satunya tidak ada, maka tidak bisa disebut tindak pidana korupsi.

Menurutnya, dalam UU Tipikor juga ada pasal 14 yang mengatur batasan-batasan perbuatan yang dikategorikan korupsi. Namun pasal 14 ini seolah tidak pernah ditengok oleh penegak hukum, baik jaksa, hakim, termasuk pengacara.

"Jaksanya merasa tidak seksi jika suatu kasus tidak digiring ke korupsi. Hakimnya takut kalau tidak memvonis bersalah orang yang dituduh korupsi, akan dianggap membebaskan koruptor, diperiksa Komisi Yudisial dan sebagainya. Pengacaranya takut kalau membela dengan pasal 14 maka kasus cepat selesai dan argonya pendek. Nah negara hukum macam apa ini," tegasnya.[dem]

Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA