Muhaimin mencontohkan Erwiana Sulistyaningsih (22), TKI asal Ngawi, Jawa Timur, yang disiksa majikannya di Hong Kong. Dia mengaku telah menginstruksikan agar Perusahaan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) dan agensi di Hong Kong diusut secara tuntas, sehingga ikut bertanggung jawab untuk pengobatan dan pengurusan asuransi.
“Pemerintah membentuk tim pengacara khusus untuk menangani kasus penganiayaan TKI di Hong Kong,†kata Muhaimin di Jakarta, kemarin.
Bekas Wakil Ketua DPR ini juga memastikan, pemerintah mengawal secara khusus penanganan kasus-kasus yang menimpa para pahlawan devisa itu. Untuk itu, pihaknya terus berkoordinasi dengan KJRI Hong Kong dalam melakukan pendampingan hukum.
Selain itu, lanjut Cak Imin, sapaan Muhaimin Iskandar, Pemerintah Indonesia terus memperjuangkan penyelesaian kasus ketenagakerjaannya (labour case) agar mendapatkan hak-hak normatif seperti gaji dan tunjangan makan serta mendapatkan santunan ganti rugi atas penderitaan yang dialami.
Erwiana Sulistyaningsih (22) TKI asal Dusun Kawis, Desa Pucangan, Kecamatan Ngrambe, Kabupaten Ngawi, bekerja di Hong Kong sejak 13 Mei 2013, diduga menjadi korban penganiayaan oleh majikannya.
TKI yang bekerja di Tseung Kwan O, Hong Kong, selama delapan bulan terakhir itu selalu disiksa dan tidak pernah digaji. Ia kemudian dipulangkan ke Indonesia dengan kondisi tubuh penuh luka. Kini korban masih menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Islam (RSI) Sragen, Jawa Tengah.
Untuk mencegah hal serupa terjadi, pemerintah akan melakukan dua hal. Pertama, mengawasi agen yang menentukan pengguna jasa dan kedua melakukan blacklist kepada agen-agen nakal.
Hingga Juli 2013, jumlah TKI yang bekerja di Hong Kong berjumlah 150.236 orang dengan komposisi pekerja perempuan 99,9 persen dan laki-laki hanya 0,01 persen.
TKI yang bekerja di Hong Kong didominasi TKI perempuan yang berprofesi sebagai pembantu dengan usia rata-rata 21-35 tahun.
Meski sistem perlindungan tenaga kerja asing (TKA) di Hong Kong sudah relatif baik, namun sampai 27 September 2013 ada 620 kasus ketenagakerjaan. Permasalahannya adalah gaji kurang, overstay, kekerasan dan pelecehan dari majikan, tak diberi libur, jenis pekerjaan tidak sesuai kontrak kerja dan korban human trafficking. ***