Direktur Utama Antam Tato Miraza mengatakan, untuk merealisasikan hal tersebut, perusahaan tambang pelat merah itu melakukan penandatanganan nota kesepahaman (
Memorandum of Understanding/MoU) dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.
MoU tersebut mengenai kesepakatan pemberian dana bantuan tanggung jawab sosial perusahaan (
Corporate Social Responsibility/CSR) kepada masyarakat di Provinsi Sulawesi Tenggara sebesar Rp 35 miliar.
Nota kesepahaman tersebut ditanda tangani Dirut Antam dan Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Lukman Abunawas di Jakarta.
Program ini diklaim merupakan kegiatan tanggung jawab sosial perusahaan untuk turut serta membangun daerah serta meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat di Provinsi Sulawesi Tenggara, termasuk di sekitar wilayah tambang di mana Antam beroperasi.
“Antam dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara secara kontinyu melakukan evaluasi berkala terhadap pelaksanaan program terdahulu yang dibiayai dari dana CSR perusahaan,†ucap Tato. ***