Sekjen Perhimpunan Peternak Sapi dan Kerbau Indonesia (PPSKI) Rochadi Tawaf meminta pemerintah tidak membuka kran impor daging sapi seluas-luasnya tahun ini.
Menurut dia, kebijakan importasi daging dan sapi pada 2014 diperkirakan lebih dari satu juta ekor sapi dan daging sekitar 150 ribu ton. Jumlah ini tertinggi dalam sejarah importasi sapi dan daging di Indonesia.
Kebijakan itu juga memicu peningkatan harga yang sangat signifikan. Harga CIF (
Cost Insurance Freight) sapi bakalan naik dari 2 dolar AS per kilogram menjadi sekitar 3 dolar AS per kilogram. Pada saat harga CIF sapi di Australia sekitar 2 dolar AS per kilogram, nilai tukar rupiah Rp 9.500 per dolar. Kini nilai tukar rupiah merosot menjadi lebih dari Rp 12.000 per dolar AS.
“Atas dasar itu, sangat mustahil upaya menurunkan harga daging sapi dengan cara membuka kran impor seperti ini,†ujar Rochadi.
Dia beranggapan kebijakan itu akan memukul peternakan sapi potong rakyat di dalam negeri. Selain itu, daging impor yang berisi jeroan dan daging-daging kelas tiga (
variety meat) akan membanjiri pasar tradisional.
Padahal kebijakan tersebut bertentangan dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 22 Tahun 2013 Pasal 15 bahwa daging dan jeroan diimpor hanya untuk keperluan hotel, restoran dan katering. “Bukan diperjualbelikan di pasar tradisional,†tegasnya.
Jika ini dibiarkan, menurut Rochadi, kebijakan pembibitan dan revitalisasi rumah potong hewan yang tengah dibina dengan sendirinya akan terhenti.
“Sama saja kebijakan pemerintah bersifat kontraproduktif dan mendahulukan kepentingan konsumen ketimbang produsen dalam negeri,†jelasnya.
Sementara Kementerian Perdagangan (Kemendag) wacanakan perubahan harga referensi impor untuk daging sapi yang saat ini Rp 76.000 per kilogram.
Menteri Perdagangan (Mendag) Gita Wirjawan berdalih, dengan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS menyentuh Rp 12.000, idealnya harga refrensi impor meningkat 20 persen. “Akan ada revisi, Rp 76.000 per kilogram tidak masuk karena itu berdasarkan dolar Rp 10.000,†kata peserta Konvensi Demokrat ini.
Sekadar informasi, penetapan refrensi harga impor importasi daging sapi sebesar Rp 76.000 per kilogram yang selama ini dijalankan tertuang dalam Permendag Nomor 46/M-DAG/PER/8/2013 tentang Ketentuan Impor dan Ekspor Hewan dan Produk Hewan mulai diberlakukan pada September 2013. ***