“Izin pengelolaan di wilayah pesisir yang berdampak penting dan strategis harus mendapatkan persetujuan DPR. Dan karena laut terkoneksi secara nasional, maka harus mendapatkan izin Menteri Kelautan dan Perikanan,†kata Wakil Ketua Komisi IV DPR Herman Khaeron di Jakarta, kemarin.
Menurut Herman, tidak perlu ada kekhawatiran bahwa masyarakat adat akan terpinggirkan. Dalam revisi itu, mereka mendapatkan perhatian khusus dan akses atau izin untuk melakukan kegiatan perikanan tangkap.
Terkait investasi, kata Herman, tetap mengacu pada Undang-Undang (UU) Investasi, karena jika diatur dalam UU Pesisir dikhawatirkan terjadi benturan atau bahkan tumpang tindih.
Dirjen Kelautan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (KP3K) KKP Sudirman Saad menyatakan, pengurusan, pengaturan atau pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dengan segala kekayaan di dalamnya ditujukan untuk kemakmuran rakyat.
“Penguasaannya harus tetap memperhatikan hak-hak individu, hak kolektif milik masyarakat hukum adat, hak masyarakat adat serta hak-hak konstitusional lain milik masyarakat yang dijamin konstitusi,†paparnya.
Sudirman mencontohkan hak yang tetap, yaitu hak akses untuk melintas, hak atas lingkungan sehat. Lalu, untuk menghindari pengalihan tanggung jawab penguasaan negara atas pengelolaan perairan pesisir dan pulau-pulau kecil, negara dapat memberikan hak pengelolaan lewat mekanisme perizinan. ***