Pembentukan perusahaan ini menyusul keputusan pemerintah yang tidak memperpanjang kontrak Koba Tin di Bangka Belitung (Babel), sekaligus menyerahkan pengelolaannya kepada ke konsorsium BUMN dan BUMD.
Corporate Secretary Timah Agung Nugroho mengatakan, perseroan terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah Babel guna membahas perusahaan gabungan untuk menggarap wilayah bekas Koba Tin tersebut.
“Awalnya, kami menginginkan terbitnya IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus) dulu, lalu membuat anak usaha, namun daripada kami saling menunggu dengan pemerintah, kami putuskan untuk bentuk anak usaha dulu,†kata Agung.
Dia menerangkan, Timah telah memiliki kesepakatan dengan tiga BUMD yakni Bangka Tengah, Bangka Selatan dan Bangka Belitung. Kesepakatan ini tertuang dalam nota kesepahaman yang telah ditanda tangani awal tahun ini. Nota kesepahaman itu juga menyatakan PT Timah sebagai pemegang saham mayoritas di konsorsium.
“Nanti, kalau anak usaha ini sudah resmi terbentuk, kami akan laporkan ke pemerintah. Kami harapkan penerbitan IUPK dari pemerintah bisa segera karena prosesnya juga harus ada persetujuan DPR,†ujarnya.
Staf ahli Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bidang Mineral dan Batubara Thabrani Alwie menuturkan, pemerintah segera mengeluarkan IUPK setelah terbentuknya konsorsium antara Timah dan BUMD.
Dia menjelaskan, pemerintah tidak ikut campur dalam pembagian porsi saham perusahaan konsorsium tersebut. “Urusan mereka berdua soal pembagian saham. Yang jelas mereka harus buat perusahaan gabungan BUMN dan BUMD,†jelasnya.
Thabrani mengungkapkan, manajemen Koba Tin akan menjual asetnya berupa sisa konsentrat timah yang belum terjual guna membayar tunggakan hak karyawan. ***