Pertamina Harus Tindak Agen Bandel Yang Sudah Kerek Harga Elpiji 12 Kg

Sulit Dilacak, Banyak Penyalur Gas Yang Belum Punya SKP

Selasa, 10 Desember 2013, 09:55 WIB
Pertamina Harus Tindak Agen Bandel Yang Sudah Kerek Harga Elpiji 12 Kg
Elpiji 12 Kg
rmol news logo Pemerintah diminta menindak penyalur atau agen elpiji nakal yang sudah menaikkan harga elpiji 12 kilogram (kg). Soalnya, Pertamina belum secara resmi menaikkan harga.

Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi) Sofyano Zakaria mengatakan, rencana Pertamina mengerek harga elpiji 12 kg telah disikapi secara berlebihan oleh beberapa penyalur elpiji, antara lain menaikkan harga lebih dini.

Bahkan, ada juga yang mulai menimbun elpiji 12 kg secara ilegal yang tujuannya memperoleh keuntungan besar jika benar perusahaan minyak pelat merah itu jadi menaikkan harga awal tahun depan.

“Harus ada tindakan tegas terhadap penyalur elpiji nakal itu,” tegasnya kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Sofyano juga menyayangkan pemerintah yang hingga kini tidak tahu siapa saja penyalur elpiji 12 kg, termasuk elpiji 3 kg karena kebanyakan tidak terdata oleh pemerintah.

“Ketika ada penyalur yang memainkan harga atau menimbun elpiji, sulit melacak siapa saja pelakunya,” ungkapnya.

Menurut Sofyano, penyalur elpiji yang terdata oleh pemerintah dan Pertamina hanya sebatas agen dan pangkalan. Padahal, publik tahu bahwa distribusi elpiji juga dijalankan para pengecer yang tersebar di seluruh wilayah dari desa sampai kota.

Berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Elpiji, maka kegiatan penyaluran elpiji 12 kg harus memiliki izin dari Menteri ESDM dalam bentuk Surat Keterangan Penyalur (SKP).

Namun, lanjutnya, hingga saat ini belum satupun penyalur elpiji 12 kg memiliki SKP yang dikeluarkan Dirjen Migas Kementerian.

“Ini harusnya menjadi pertanyaan publik, mengapa Kementerian ESDM belum menjalankan peraturan yang telah lama mereka terbitkan,” sentilnya.

Untuk diketahui, Pertamina bakal menaikkan harga gas elpiji 12 kg. Cara yang dilakukan BUMN minyak itu adalah mengalihkan biaya distribusi gas elpiji 12 kg yang biasanya dibayar Pertamina, per 1 Desember 2013 biaya tersebut dibebankan ke konsumen.

Pengalihan biaya tersebut, membuat harga elpiji naik sekitar Rp 300 hingga Rp 600 per kg atau sekitar Rp 3.600 hingga Rp 7.200 per tabung. Namun, semua itu tergantung jarak pendistribusiannya.

Terkait kenaikan, elpiji 12 kg bukanlah barang bersubsidi, maka menurut Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2009, distribusi elpiji 12kg juga dilepas atau tidak dikendalikan pemerintah.

“Berarti harga jual elpiji boleh disesuaikan menurut mekanisme pasar. Ini berbeda dengan elpiji 3 kg yang distribusi dan harganya diatur pemerintah,” jelasnya.

Wakil Direktur Eksekutif Reforminer Institute Komaidi Notonegoro mengatakan, pemerintah dan Pertamina perlu memperketat pengawasan dan sistem distribusi elpiji 12 kg. Salah satu caranya, dengan memperketat izin yang diberikan terhadap agen distributor elpiji 3 kg.

Dia mengakui, pengoplosan dan migrasi menjadi masalah utama distribusi elpiji. Untuk mengantisipasi itu semakin marak, tugas pemerintah turun tangan dan melibatkan kepolisian untuk memperketat pengawasan.

Vice President Corporate Communication Pertamina Ali Mundakir meminta kepada masyarakat apabila ada agen resmi Pertamina yang menaikkan harga sepihak atau menahan stok elpiji segera laporkan melalui call center 500-000.

“Kami minta masyarakat melaporkan ke kami jika mengetahui ada agen resmi elpiji Pertamina yang sengaja menahan stok atau menaikan harga elpiji sepihak. Sebab, Pertamina tidak menaikkan harga dan terus memasok kebutuhan elpiji masyarakat,” jelasnya. 

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA