Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto menjelaskan, mobil jenis Toyota Avanza menjadi spesialisasi sasaran komplotan asal Indramayu Jawa Barat ini karena sangat laku dijual di pasar gelap.
"Para tersangka mencari sasaran mobil yang terparkir di tempat terbuka, dan melakukan pencurian saat dini hari," kata Rikwanto di kantornya, Selasa (12/11).
Menurutnya, modus yang dijalankan pelaku dalam melakukan aksinya dengan berkeliling mencari sasaran menggunakan mobil sewaan.
"Begitu ada target, mereka beraksi dengan mencabut kabel alarm karena mereka sudah tahu letaknya. Kemudian kunci mobil dibor, di dalamnya tinggal dicutik pakai obeng lalu mobil dibawa lari," jelas Rikwanto.
Tujuh pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial TN, ST, TM, DM, WS, KDR, dan MI. Sementara tiga pelaku lain yang menjadi penadah hasil curian komplotan ini yakni UT, A, dan D masih dalam pengejaran.
Dari tangan pelaku disita barang bukti berupa enam kunci letter T, dua unit bor, empat obeng, tiga gunting, satu senter, satu tang potong, dua pisau cutter, satu kunci segitiga, empat kunci pass, dua pasang plat nomor, satu mobil KIA Timor, satu mobil Toyota Yaris, satu mobil Nissan Grand Livina, dan lima mobil Toyota Avanza keluaran tahun 2005 hingga 2013.
Pelaku yang ditangkap kini mendekam di ruang tahanan Resmob Polda Metro Jaya. Mereka dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
[wid]