“Jadi yang terpenting bagi Jamsostek yang akan berÂtransÂformasi menjadi BPJS KeteÂnaÂgakerjaan bagaimana berperan, tidak saja mensejahterakan peÂkerja tetapi juga menjadi penÂdorong pertumbuhan ekonomi bangsa,†kata Direktur InvesÂtasi Jamsostek Jeffry Haryadi di Jakarta, kemarin.
Menurut Jeffry, untuk bisa merealisasikan hal tersebut, minimal aturan pelaksana UU BPJS Ketenagakerjaan yang mengatur mengenai investasi harus sama dengan aturan tenÂtang Pengelolaan dan Investasi Dana Jamsostek. Dia berharap investasi BPJS KeteÂnaÂgaÂkerÂjaan tidak dibatasi pada deÂposito saja.
Jeffry menerangkan, jika 10 persen dari dana kelolaan BPJS KeÂtenagakerjaan bisa diguÂnakan untuk investasi langsung seperti penyertaan modal, maka banyak usaha yang bisa dikerÂjakan seperti pembangunan proÂperti ataupun infrastruktur. DeÂngan dana misalnya sekitar Rp 15 triliun untuk investasi langÂsung, tenaga kerja yang bisa diserap mencapai ribuan orang.
“Itu bisa mengurangi pengÂangguran dan juga meÂningÂkatkan daya beli masyakarat. Selain itu, mereka yang bekerja juga akan membayar iuran kepada BPJS Ketenagakerjaan. Jadi semuanya bisa bergerak simultan,†paparnya.
Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Chazali SituÂmorang mengatakan, investasi BPJS Ketenagakerjaan sehaÂrusnya tidak dibatasi hanya obligasi. Pasalnya, mereka membutuhkan dana yang besar untuk memberikan kesejahÂteraan kepada pesertanya.
“Kalau bukan dari hasil inÂvesÂtasi dari mana dana BPJS nantinya untuk memberikan manfaat tambahan bagi peÂserta,†terangnya. [Harian Rakyat Merdeka]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google