Proses Kontrak Perpanjangan Migas Bolong, KPK Siap Turun Tangan

Marwan: Eksplorasi Proyek Blok Masela Bermasalah

Kamis, 17 Oktober 2013, 09:44 WIB
Proses Kontrak Perpanjangan Migas Bolong, KPK Siap Turun Tangan
ilustrasi
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengawasi proses perpanjangan kontrak minyak dan gas bumi (migas) supaya tidak terjadi penyimpangan dan kegiatan korupsi.

“Tugas kita mencegah terja­dinya korupsi, termasuk di sektor migas,” ujar Juru Bicara KPK Johan Budi kepada Rakyat Mer­deka, kemarin.

Menurutnya, cara KPK men­cegah korupsi di perpanjangan kontrak migas dengan melihat proses perpanjangan tersebut. Apa­kah, ada bolongnya atau tidak. Jika ada yang tidak sesuai atau menabrak aturan, akan di­tindaklanjuti dan di­tanyakan.

Untuk diketahui, Dirjen Migas Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Edy Her­mantoro  mengatakan, peme­rin­tah akan mencari celah hukum untuk memperpanjang kontrak Inpex terhadap Blok Masela tan­pa mengubah peraturan peme­rintah (PP).

Alasannya, produksi Masela diperkirakan baru dimulai 2018 atau hanya 10 tahun sebelum kon­trak berakhir 2028, sehingga belum cukup mengembalikan in­vestasi yang mencapai 14 miliar dolar AS.

Direktur Eksekutif Indonesian Resources Studies (Iress) Mar­wan Batubara menyarankan pe­merintah tidak perlu mem­per­pan­jang kontrak Masela.

“Selain melanggar hukum, In­pex juga pernah mengorbankan Masela demi kepentingan bis­nis­nya,” katanya.

Menurut Marwan, pada awal-awal masa eksplorasi, Inpex lebih memilih berinvestasi di ladang migas miliknya di negara lain se­perti Australia ketimbang di In­donesia. Akibatnya, proyek Ma­sela tertunda pengembangannya.

“Nah, kalau sekarang Inpex minta perpanjangan dengan ala­san ke­terbatasan waktu produksi, itu ke­salahan mereka sendiri,” ucap bekas Senator itu.

Menurut Marwan, sejak saat eksplorasi, proyek Masela me­mang sudah bermasalah. Masa eksplorasi yang seharusnya mak­simal 10 tahun terlewati menjadi 12 tahun.

Rencana pengembangan (plan of development/POD) Masela diteken Desember 2010 atau 12 tahun sejak kontrak kerja sama ditanda tangani November 1998.

Meski menjelang berakhirnya masa eksplorasi pada 2008, Menteri ESDM saat itu Purnomo Yusgiantoro menerbitkan POD sementara dengan alasan ke­eko­no­mian proyek. Namun, pera­turan perundang-undangan tidak mengenal POD sementara. [Harian Rakyat Merdeka]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA