Wamentan Minta Kemendag Perhatikan 3 Undang-Undang

Terapkan Harga Referensi Produk Hortikultura

Rabu, 16 Oktober 2013, 09:16 WIB
Wamentan Minta Kemendag Perhatikan 3 Undang-Undang
Produk Hortikultura
rmol news logo Kementerian Pertanian (Kementan) mendukung penerapan harga referensi produk hortikultura oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag). Namun, kebijakan itu diharapkan tidak dijadikan alasan pemerintah untuk terus impor.

“Kalau sifatnya untuk menurunkan harga, kami setuju saja tapi sementara. Sebab Kemendag harus memperhatikan juga ada tiga undang-undang yang terkait dengan kebijakan impor dalam kaitan referensi harga tadi,” ujar Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Rusman Heriawan.

Menurut bekas Kepala Badan Pusat Statsistik itu, ketiga undang-undang tersebut yakni Undang-Undang (UU) Peternakan dan Kesehatan Hewan, UU Hortikultura, serta UU Pangan. Tiga UU tersebut mengisyaratkan bahwa kebutuhan konsumsi dalam negeri harus didukung sepenuhnya oleh produksi dalam negeri.

“Sekiranya produksi dalam negeri tidak mencukupi, baru dilakukan impor,” kata Rusman.

Namun, menurutnya, kenaikan harga jangan langsung dijadikan alasan untuk segera melakukan impor. Harus dicari tahu dulu kenapa harga produk hortikultura bisa melonjak. Apakah harga yang mahal itu memang disebabkan oleh suplai pasokan yang berkurang.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Srie Agustina mengatakan, mekanisme pengaturan harga referensi hortikultura itu sebagai patokan untuk mengetahu kapan pemerintah bisa mengambil kebijakan impor untuk menstabilkan harga. Untuk saat ini, Kemendag sudah mengeluarkan harga patokan untuk bawang merah dan cabe.

 Harga referensi bawang merah dipatok Rp 25.700 per kg. Menurutnya, harga itu sudah memperhitungkan balik modal (BEP) petani ditambah keuntungan 40 persen, yang totalnya Rp 11.935 per kg.

Sementara harga cabe merah dan keriting dipatok Rp 26.300 per kg. Harga sudah memperhitungan BEP petani Rp 8.780 per kg. Ditambah lagi dengan keuntungan 40 persen.

Guru Besar Hortikultura Institut Pertanian Bogor (IPB) Prof Roedhy Purwanto mengatakan, pemerintah harus segera membangun dan memperkuat hortikultura dalam negeri. Menurutnya, jika pemerintah gagal tahun ini, maka Indonesia akan menjadi pasar bagi komoditas hortikultura impor. [Harian Rakyat Merdeka]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA