PT Timah tidak akan melakukan pembelian timah batangan dari smelter, karena transaksi harus dilakukan di bursa (BKDI).
Pernyataan itu disampaikan Dahlan Iskan menjawab pertanyaan wartawan menyusul terbitnya surat edaran dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) yang ditujukan untuk para eksportir terdaftar timah.
Surat edaran bertanggal 13 September 2013 itu bertujuan mendorong peningkatan keanggotaan BKDI dengan memberikan sejumlah fasilitas kepada perusahaan yang belum menjadi anggota.
Salah satu fasilitas yang ditawarkan adalah melalui kerja sama dengan PT Timah, di mana perusahaan ini siap membeli putus timah batangan dari smelter yang gagal mengekspor karena kualifikasinya tidak sesuai dengan standar BKDI.
Direktur Utama PT Timah Sukrisno menyatakan, terkait dengan pola kemitraan dengan smelter seperti itu, perseroan masih menunggu payung hukum dari Gubernur Bangka Belitung.
Menurut Sukrisno, konsep kerja sama dengan smelter seperti itu adalah business to business sehingga prinsipnya saling menguntungkan. Namun, sebelum kerja sama dilakukan, smelter tersebut harus bisa menunjukkan asal-usul dari bijih timah atau timah batangan tersebut.
“Harus ada sertifikat dari Surveyor Indonesia atau Sucofindo. Kalau tidak ada sertifikat, kami tidak bisa melakukan kerja sama,†tegasnya.
Hal serupa juga disampaikan Dahlan dalam pesan singkatnya. Dia menegaskan timah yang diperdagangkan harus diperiksa oleh surveyor sehingga jelas asal-usulnya. Jadi tidak mungkin PT Timah membeli biji timah atau timah batangan hasil jarahan. [Harian Rakyat Merdeka]