Jangan Loyo, RUU Perindustrian Harus Cepat Digarap

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 08 Oktober 2013, 14:52 WIB
Jangan Loyo, RUU Perindustrian Harus Cepat Digarap
hendrawan supratikno/net
rmol news logo Rakyat Indonesia miskin karena proses industrialisasi gagal. Indonesia mengekspor barang mentah dan mengimpor barang jadi. Akhirnya, rakyat menjadi konsumen modernisasi bukan produsen moderenisasi.

"Kita perlu merancang dan mengawal industrialisasi sesuai amanat konstitusi. Cita-cita kita merdeka sangat sederhana. Cukup sandang dan pangan, tapi itu saja tak tercapai. Padahal bukan mau mengirimkan manusia ke planet mars," kata Ketua Panja DPR untuk RUU Perindustrian, Hendrawan Supratikno, dalam Forum Legislasi bertema RUU Perindustrian, di gedung DPR, Jakarta, Selasa (8/10).

Dia mengungkit pasal 33 UUD 1945 yang ayat 5 mengandung perintah membuat UU perekonomian nasional. Tapi sejauh ini pembahasannya berlarut-larut dan UU belum berjalan. Draft masih kasar dan respons akademisi tak menggembirakan. Begitu pula Rancangan Undang-undang (RUU) Perindustrian untuk menggantikan UU 5/1984 tentang Perindustrian.

"Anggota DPR harus semangat, cukup kesehatan dan tidak loyo. Kalau loyo, hasilnya nanti sontoloyo," tegasnya menyemangati diri dan rekan-rekannya.

Dalam naskah RUU Perindustrian tersebut ada upaya pemerintah untuk menonjolkan nasionalisme ekonomi. Karena ada pasal-pasal yang mengatur bahwa domestik bahan mentah tidak bisa diekspor sebelum kebutuhan dalam negeri terpenuhi. Ada komitmen memenuhi kebutuhan dalam negeri.

"Ada upaya serius melakukan proses hilirisasi. Artinya, sebelum bahan mentah diekspor maka harus diolah di dalam negeri. Ada komitmen untuk memperluas jangkauan standarisasi," ucapnya.

Tapi ada pasal-pasal yang masih harus dicermati. Contohnya, perusahaan atau industri baru wajib berlokasi di kawasan industri. Artinya, fasilitas harus memadai, karena jika tidak maka hanya menambah ongkos. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA