Deputi Direktur Kerja Sama Bilateral Amerika Direktorat Jenderal Kerja Sama Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan (Kemendag) Olvy Adrianita menjelaskan, AS telah menerapkan UCA dengan mewajibkan penggunaan sistem teknologi informasi yang legal dalam semua proses mulai dari pengumpulan bahan, produksi, distribusi sampai pemasarannya bagi setiap eksportir yang mengekspor produknya ke Negeri Paman Sam.
“Kepatuhan terhadap UCA menjadi salah satu kunci bagi dunia usaha Indonesia agar dapat bersaing di pasar internasional, khususnya Amerika Serikat. Kementerian Perdagangan akan terus menjalin kerja sama dengan seluruh industri dan masyarakat dalam menyusun strategi dan upaya peningkatan daya saing produk Indonesia di pasar internasional,†terang Olvy.
Berdasarkan data
Global Competitiveness Index Report 2013-2014 yang diterbitkan
World Economic Forum (WEF), peringkat daya saing Indonesia meningkat. Jika pada 2012, peringkat daya saing Indonesia berada di peringkat 50, maka tahun ini naik ke peringkat 38. Namun, peringkat Indonesia masih tertinggal dari negara-negara lain di kawasan ASEAN seperti Singapura, Malaysia dan Thailand.
“Hasil survei tersebut harus dilihat dengan cermat. Meski terjadi perbaikan peringkat daya saing Indonesia, namun fakta di lapangan belum menunjukkan korelasi yang sejalan dengan hal tersebut. Seringkali masih ditemui hambatan untuk penetrasi pasar ekspor. Untuk itu kepatuhan terhadap UCA merupakan salah satu kunci dalam bersaing di pasar global,†kata Olvy.
Sekjen Masyarakat Indonesia Anti Pemalusan (MIAP) Justisiari Perdana Kusumah menjelaskan, sampai saat ini sudah ada empat negara bagian di AS yang telah menerapkan UCA.
“Tennessee menjadi negara bagian keempat setelah California, Massachusetts dan Washington yang melakukan tindakan hukum terhadap eksportir dari Thailand, India, China dan Brazil yang diduga menggunakan teknologi ilegal dalam proses produksinya,†ungkap Justisiari.
Bulan Juni 2013, Kantor Jaksa Negara Bagian Tennessee telah mengambil tindakan hukum dan telah dicapai kesepakatan antara
Business Software Alliance dan produsen Thailand yang telah menggunakan teknologi ilegal dalam proses produksinya, sehingga bersaing secara tidak sehat dengan produsen ban di negara bagian Tennessee. [Harian Rakyat Merdeka]