Keduanya dilaporkan Yanto Legono,warga Komplek Wisma RayaBlok C-1No. 10 B Priok Jakut, ke Polres Jakut atas tindak pencurian uang senilai 280 ribu dolar Amerika. Aksi Fitri dan Komyati terbongkar setelah Yanto mendapati uang dolar miliknya yang tersimpan di dalam lemari rumah raib bersamaan kedua pembantunya itu.
Petugas Resmob Polres Jakut langsung melakukan pengejaran terhadap dua sindikat PRT tersebut setelah mendapat laporan dari Yanto.
"Pemilik rumah curiga karena dua pembantunya tiba-tiba menghilang dari rumah," kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Utara, AKBP Daddy Hartadi seperti diinformasikan Humas Polda Metro Jaya, Rabu (18/9).
Warga Komplek Wisma RayaBlok C-1No. 10 B Priok Jakut, itu lalu melaporkan peristiwa itu ke Polres Jakarta Utara.
Fitri dan Komyati berikut barang bukti berupa uang senilai 280 ribu Dolar AS, diciduk petugas saat perjalanan mereka di kawasan Indramayu. Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
[wid]