PGN Akui Unbundling Genjot Harga Jual Gas

Petrokimia Pernah Jadi Korban

Rabu, 18 September 2013, 09:09 WIB
PGN Akui Unbundling  Genjot Harga Jual Gas
PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk
rmol news logo Penerapan pemisahan (unbundling) kegiatan pengangkutan gas (transporter) dan kegiatan niaga gas (trader) PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk (PGAS) atau PGN akan berdampak pada peningkatan harga gas ke konsumen akhir. Head of Corporate Communication PGN Ridha Ababil mengatakan PGN tidak mempermasalahkan jika pemerintah memutuskan untuk memisahkan unit kegiatan bisnis perseroan. Namun, pemerintah juga harus mempertimbangkan dampak dari penerapan kebijakan tersebut.

“Kalau itu diterapkan, apakah konsumen siap menerima kenaikan harga gas? Ini juga harus jadi pertimbangan pemerintah,” tegas dia di Jakarta, kemarin. Berdasarkan Pasal 31 Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No.19 tahun 2009 tentang Kegiatan Usaha Gas Bumi melalui Pipa, menyebutkan bahwa dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak peraturan ini berlaku, badan usaha yang telah melaksanakan kegiatan usaha pengangkutan gas bumi melalui pipa dan kegiatan usaha niaga gas bumi melalui pipa pada ruas transmisi dan atau wilayah jaringan distribusi, wajib  membentuk badan  usaha terpisah dan menyesuaikan dengan peraturan menteri tersebut.

Peraturan disahkan Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro pada Agustus 2009 atau efektif Agustus 2011. Dirjen Migas Edi Hermantoro terkait dengan penerapan open access dan unbundling mengaku sedang melakukan kajian mengenai dampak penerapannya.

Ridha mengaku penerapan Open Access dan Unbundling telah dilakukan PGN pada pipa Transmisi Sumatera Tengah jalur Grissik - Duri dan Grissik - Batam - Singapura yang saat ini dioperasikan oleh anak perusahaan PGN, PT TGI, “dan itu menyebabkan in-efisiensi penyaluran gas karena terjadi perpanjangan rantai yang seharusnya tidak perlu” kata Ridha.

Konsekuensi unbundling akibat diterapkannya UU 22 tahun 2001 juga terjadi di Pertamina, yang mengakibatkan dispute antara anak perusahaan Pertamina (Pertagas) dan konsumen gas yang merupakan BUMN pembuat pupuk, PT Petrokimia Gresik

(PKG). Bahkan dispute yang terjadi selama dua tahun tersebut sampai berujung pada ancaman dihentikannya penyaluran gas ke PKG oleh Pertagas. Hal ini, kata Ridha, bisa dilihat di situs resmi PKG dimana biaya angkut (toll fee) gas pada pipa East Java Gas Pipeline (EJGP) mengalami kenaikan menjadi 84 sen dolar AS per MSCF dari sebelumnya  36 sen dolar AS per million standard cubic feet atau juta standar kubik per hari (MSCF), tanpa memberi nilai tambah apa pun kepada konsumen gas.

“Jika PGN kembali melakukan Unbundling pada pipa SSWJ, maka akan mengulangi in-efisiensi yang sama, dan terhadap konsekuensinya apa konsumen mau terima? Tapi ini kami serahkan ke pemerintah. Kalau ini program pemerintah dan ada tujuan lainnya untuk kepentingan ekonomi nasional, ya kami ikut saja,” kata dia. [Harian Rakyat Merdeka]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA