Berdasarkan peraturan kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) nomor 4 tahun 2006 tentang organisasi dan tata kerja kantor wilayah BPN dan kantor pertahanan pada pasal 31 huruf G menyatakan, kantor pertanahan mempunyai tugas dan fungsi koordinasi terhadap penanganan konflik, sengketa dan perkara pertanahan.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Adsministrasi Jakarta Timur Lukman Hakim menuturkan, kerja sama ini bertujuan mengenai secara bersama-sama penyelesaian masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara, baik dalam maupun luar pengadilan, serta luar negeri. “Bentuknya berupa pemberian bantuan hukum dalam penyelesaian sengketa hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, serta masalah-masalah hukum lainnya sesuai perundang-undangan,†cetusnya.
Lukman mengemukakan, kerjasama ini juga akan berlangsung untuk jangka waktu dua tahun terhitung mulai ditandatanganinya piagam dan sesudahnya dapat diperpanjang sesuai kesepakatan kedua belah pihak. Dia berharap, perjanjian kerjasama ini dapat di implementasikan secara efektif.
Sementara itu, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menilai pembangunan dan pengembangan kawasan industri di daerah masih terkendala investasi termasuk ketersediaan lahan. “Selama ini, keinginan pemerintah daerah (Pemda) untuk mengembangkan pusat industri di wilayahnya masing-masing cukup besar, namun masih terhambat dengan investor yang mau berinvestasi. Pengembangan pusat-pusat industri harus dilakukan dalam rangka mendorong pertumbuhan industri nasional,†kata Direktur Jenderal (Dirjen) Pengembangan dan Perwilayahan Industri Kemenperin Dedy Mulyadi.
Pola pengembangan kawasan industri di Indonesia, yang saat ini enam persen dilakukan oleh pemerintah dan 94 persen lainnya peran swasta. Kondisi tersebut berbeda dengan be-berapa negara Asia lainnya.
Dedi mengatakan, proyeksi kebutuhan lahan kawasan industri adalah 12,5 hektar (ha) untuk investasi senilai Rp 1 triliun. Proyeksi ini didasarkan data tahun 2011, ketika penjualan lahan kawasan industri mencapai 1.247,84 ha sementara total investasi penanaman modal asing maupun dalam negeri sektor industri senilai Rp 99,64 triliun.
Total luasan lahan kawasan industri yang tersisa hingga sekarang 7.911.98 ha.
Sementara itu proyeksi kebutuhan lahan kawasan industri tahun 2013 seluas 2.372,59 ha. Kebutuhan lahan kawasan industri untuk mengiringi masuknya investasi di tahun 2014 diproyek-sikan 2.847,10 ha, dan di tahun 2015 seluas 3.416,53 ha. Akibatnya, tanpa ada penambahan kawasan industri baru maupun per-luasan dari yang sudah ada, maka persediaan kawasan industri akan habis. [Harian Rakyat Merdeka]