Seperti diberitakan, Hercules kembali ditangkap Polres Jakarta Barat dengan tuduhan tindak pidana pencucian uang pada Sabtu (3/8) akhir pekan lalu.
"Gugatan baru akan dimasukkan 12 Agustus karena Pengadilan Negeri Jakarta Barat juga sedang libur lebaran," kata Boyamin.
Ia menilai penangkapan terhadap kliennya dipaksakan karena polisi tidak punya cukup bukti atas tuduhan pemerasan. Bukti-bukti uang sebesar Rp 200 juta yang disangkakan polisi sebagai bukti pemerasan adalah upah atas pekerjaan yang telah dilakukan Hercules.
Tuduhan pemerasan terhadap kliennya juga sudah pernah diterapkan ketika Hercules didakwa kasus penganiayaan dan penyerangan terhadap petugas. Namun, dakwaan itu hilang di penuntutan jaksa.
"Ini namanya mencicil perkara. Kami akan uji materi ke MK," kata Boyamin.
[wid]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.