SBY Akan Respon Pengaduan Kasus Indosat-IM2

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Jumat, 12 Juli 2013, 19:47 WIB
SBY Akan Respon Pengaduan Kasus Indosat-IM2
ilustrasi/net
rmol news logo Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin menjelaskan bahwa Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono akan menanggapi surat pengaduan pekerja Indosat atas pemeriksaan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi mengenai kasus kerjasama Indosat-IM2.

"Saya mengikuti pemberitaan dimedia massa, katanya ada yang tidak beres dan mengadu kepada Presiden. Kalau diteruskan kepada Presiden, saya yakin Presiden akan meresponnya," kata Amir di Jakarta, Jumat (12/7).

Amir mengatakanbelum bisa berkomentar karena sudah masuk wilayah pengadilan.  Pihaknya  menghormati proses hukum dan tidak bisa terlalu jauh terlibat didalamnya.

"Saya harus hati-hati, jangan sampai dikatakan intervensi," ungkapnya.

Jurubicara Presiden Julian Aldrin Pasha memastikan akan mengcek apakah laporan surat tersebut sudah sampai ke tangan Presiden atau belum. Dia mengatakan sebelum mengutarakan pandangan atas surat masyarakat, biasanya presiden terlebih dahulu membahasnya secara internal.

"Karena ini menyangkut kepentingan publik, kalau sudah sampai ke meja Presiden biasanya Presiden akan membahasnya dengan menteri-menteri terkait sebelum menyampaikan pendapat," ujarnya.

Pada Jumat (5/7) lalu sebanyak 2.188 pekerja Indosat melayangkan pengaduan kepada SBY terkait adanya dualisme penafsiran hukum antara instansi yakni Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), dan Kejaksaan Agung terkait kerjasama jaringan Indosat-IM2 .

Kemenkominfo berpandangan, kerjasama Indosat-IM2 adalah wajar karena sesuai UU Telekomunikasi, namun bagi Kejaksaan, ada kerugian negara sebesar Rp1,3 triliun dalam model bisnis keduanya. Karena kewenangan kedua instansi di bawah kendali pemerintah, maka selayaknya Presiden bersikap. Para pelaku industri telekomunikasi dilanda kebingungan, setelah Senin (8/7), hakim pengadilan Tipikor menyatakan mantan Dirut IM2, Indar Atmanto bersalah dan dihukum selama 4 tahun denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan. PT IM2 juga diharuskan membayar Rp 1,3 triliun.[dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA