"Korban melakukan perlawanan, pisau yang dipegang terjatuh. Tersangka panik dan lalu melarikan diri dari TKP," tutur Kapolsek Sawah Besar, Komisaris Besar Shinto Silitonga saat ditemui di kantornya, Jakpus, Selasa (2/7).
Kombes Shinto mengatakan, Doraeman yang menjadi target operasi polisi memang sudah lama berulah. Pelaku kerap beraksi di wilayah Jakpus. Saat melakukan aksinya pelaku tidak seorang diri, tapi dibantu Windy yang hingga kini masih berstatus buron. Modus yang mereka pakai yakni dengan mendekati korban menggunakan sepeda kemudian menodongnya.
"Ketika korban lengah, salah satu pelaku mengeluarkan pisau dan kemudian memaksa korban mengeluarkan
handphone dan uang," papar Shinto.
Saat ini kasus tersebut telah ditangani oleh Polsek Sawah Besar. Pelaku dijerat pasal 365 KUHP, dengan kurungan penjara minimal 10 tahun.
[wid]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google