"Tertangkap dua tersangka dalam kasus kejahatan dengan kekerasan di Rajawali, mereka ditangkap di Johar Baru," papar Kapolsek Sawah Besar, Kompol Shinto Silitonga di kantornya, Jakpus, Selasa (2/7).
Dalam penyergapan tersebut, lanjut Shinto, petugas mengamankan barang bukti berupa lima bilah senjata tajam, badik berukuran 20-30 sentimeter dan satu paket sabu seberat 0,2 gram. Keenam tersangka tersebut adalah Puddin (48), Andi Irfan (45), Iswan (35), Hafid Nasa (43), Dedi (36) dan Muh Thamrin (38).
Khusus dua tersangka yakni Puddin dan Andi Irfan, sudah jadi buronan polisi selama enam bulan. Keenam tersangka dikenakan pasal berlapis.
"Dikenakan pasal 112 UU 35/2009, pasal 2 UU Darurat 12/1951 dengan ancaman penjara minimal 10 tahun," imbuhnya.
[wid]