Ogah Kasih Insentif, Pemerintah Pelit Sama Pengusaha Kecil

UKM Beromset Rp 4,8 Miliar Mau Dikenai Pajak

Kamis, 27 Juni 2013, 08:33 WIB
Ogah Kasih Insentif, Pemerintah Pelit Sama Pengusaha Kecil
ilustrasi
rmol news logo Pemerintah akan mengenakan pajak kepada pengusaha atau perusahaan kecil dan menengah (UKM) yang memiliki omset Rp 4,8 miliar per tahun. Penarikan akan diberlakukan per 1 juli 2013.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Kismantoro Petrus mengatakan, pengusaha atau perusahaan UKM akan dikenakan tarif pajak penghasilan (PPh) satu persen. Menurutnya, ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013 tentang PPh atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu, yang terbit sejak 12 Juni 2013.

“Kebijakan itu mulai berlaku sejak 1 Juli 2013,” ujar Kismantoro di Jakarta, kemarin.
Dia menjelaskan, dalam PP tersebut juga diatur tentang kriteria Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan yang tidak kena PPh satu persen. Mereka adalah wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha perdagangan dan jasa yang dalam usahanya menggunakan sarana atau prasarana yang dapat dibongkar pasang, baik yang menetap maupun tidak menetap.

Contohnya, pedagang makanan keliling, pedagang asongan, warung tenda di trotoar dan sejenisnya.

Selain itu, yang tidak kena adalah wajib pajak badan yang belum beroperasi secara komersial atau dalam jangka waktu satu tahun setelah beroperasi secara komersial serta memperoleh omset melebihi Rp 4,8 miliar.

Selain itu, diatur juga Dasar Pengenaan Pajak (DPP) yang digunakan untuk menghitung PPh final ini adalah omset setiap bulan. Artinya, setiap bulan Wajib Pajak akan membayar PPh final 1 persen dari omzet bulanannya.

Menteri Keuangan Chatib Basri mengatakan, penerapan pajak UKM satu persen dari total omset penjualan selain akan menambah pendapatan negara, juga akan membantu pelaku usaha.

Ia mengatakan, banyak UKM yang memiliki potensi untuk dikembangkan. Akan tetapi, karena tak terdaftar sebagai wajib pajak, mereka sulit mendapatkan pinjaman dari bank untuk pengembangan usaha.

“Dengan pajak satu persen, mereka punya akses ke bank. Kalau sekarang, begitu dia mau pinjam ditanya NPWP mana,” kata bekas ekonom UI ini.

Direktur Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Enny Sri Hartati mengatakan, seharusnya pemerintah memberikan insentif kepada UKM. Tapi ini malah akan mengenakan pajak kepada UKM. “Padahal perusahaan besar sering mendapatkan insentif pajak.” ujarnya.

Menurut Enny, jika pemerintah tetap merealisasikan rencana ini, maka pemerintah dipandang sebagai pihak yang berperilaku pelit dan tidak adil. “Kalau perusahan besar dapat insentif pajak bermacam-macam, masa insentif ke UKM pelit,” jelas Enny.

Padahal, lanjutnya, UKM menyerap tenaga kerja yang tidak sedikit. Kinerja UKM akan terganggu bila pajak akan diterapkan ke mereka. “Profit-nya UKM kan 3 persen jika dilihat dari pendapatan,” ujar Enny. [Harian Rakyat Merdeka]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA