Bekas Kepala Pengawas dan Pengendalian IDD Chevron SKK Migas Sulistya Hastuti Wahyu menyatakan, ketidakjelasan duduk persoalan kasus ini membuat Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) lainnya khawatir dalam melakukan rehabilitasi wilayah produksi migas.
“Sampai Maret 2013, penempatan dana ASR (
Abandonment and Site Restoration) di bank BUMN telah mencapai 355 juta dolar AS atau naik 165 persen dibandingkan 2009. Kalau kasus bioremediasi tidak putus, ya makin banyak KKK yang tidak mau melakukan bioremedias,†kata bekas Kepala Survei Pengeboran SKK Migas ini di Jakarta, kemarin.
Ketidakjelasan dugaan tindak pidana kasus bioremediasi, kata dia, lantaran perkara ini selalu berubah-ubah sangkaannya. Di awal proses penyidikan oleh penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Agung, proyek bioremediasi disebut fiktif dengan kerugian negara mencapai 23 juta dolar AS.
Dikatakan pula, membawa permasalahan dalam implementasi PSC (kontrak bagi hasil) ke ranah hukum publik seperti tindak pidana korupsi juga merupakan kecerobohan bagi aparatur penegak hukum. Hal ini mengingat masalah PSC bersifat keperdataan. “ Jikapun ada indikasi penyimpangan dalam pelaksanaan PSC khususnya sebuah tindak pidana, maka hal tersebut adalah ranah Pidana Umum atau Tindak Pidana Lingkungan dan bukan Pidana Korupsi,†timpal Sulis. Hal ini juga selaras dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 36/PUU-X/2012 yang menyatakan bahwa kontrak bagi hasil bersifat keperdataan.
Sementara Chevron IndoAsia Business unit Managing Director, Jeff Shellebarger, menegaskan, perlunya kejelasan hukum bagi kalangan industri dalam mengelola bisnisnya di Indonesia. [Harian Rakyat Merdeka]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google