DPR Minta Gerai Waralaba Asing Diisi Produk UKM

Antisipasi Pelaksanaan ASEAN Economic Community 2015

Minggu, 05 Mei 2013, 07:36 WIB
DPR Minta Gerai Waralaba Asing Diisi Produk UKM
ilustrasi/ist
rmol news logo Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) soal waralaba asing dianggap terlalu menguntungkan asing. Karena itu, para pengusaha lokal mengancam membawa aturan ini ke Mahkamah Agung (MA).

Ketua Asosiasi Waralaba dan Lisensi Indonesia Levita Supit mengatakan, pengusaha waralaba sebelumnya telah menguman­dangkan kritik terhadap beleid tentang pengembangan ke­mit­raan waralaba jasa makanan dan minuman.

“Permendag itu melanggar visi dan misi bisnis waralaba. Kami berencana membawa ini ke MA meski permohonan uji materi belum didaftarkan secara resmi,” katanya.

Kendati begitu, pihaknya masih menunggu komitmen Ke­menterian Perdagangan (Ke­mendag) untuk memperbaiki atu­ran tersebut. Levita mengaku Ke­mendag me­minta waktu duduk bersama dengan kalangan pengu­saha agar masalah tersebut menjadi jelas.

Permendag No. 07/M-DAG/PER/2/2013 terkait pembatasan kepemilikan outlet hanya mem­bolehkan seorang pengu­saha memiliki hanya 250 outlet. Na­mun pera­turan tersebut tidak berlaku di daerah terpencil. Peraturan itu hanya satu dari minimal tiga regulasi waralaba yang terbit dalam sembilan bulan terakhir ini.
Agustus tahun lalu, terbit Permendag No. 53/M-DAG/PER/8/2012 tentang Penye­leng­garaan Waralaba. Dua bulan ke­mudian terbit Permendag No.

68/M-DAG/PER/10/2012 tentang Waralaba untuk Jenis Usaha Toko Modern.

Regulasi itu dikeluarkan sehu­bungan dengan mening­katnya bisnis waralaba (franchise) di ta­nah air. Serbuan pewaralaba asing semakin sulit dihindari ka­rena Indonesia sudah berko­mit­men pada penerapan kerja sa­ma bisnis global. Dalam waktu dekat (2015), Indonesia akan membuka pasar lebar-lebar dalam rangka implementasi ASEAN Economic Community (AEC).

Kepala Badan Kebijakan Fis­kal Kementerian Keuangan Bam­bang Brodjonegoro meng­ingat­kan pentingnya kesiapan Indone­sia menghadapi serbuan asing. Meski Bambang yakin Indonesia mempunyai nilai bagus, tetap saja diperlukan strategi khusus meng­hadapi pasar bebas ASEAN.

DPR juga sudah memper­tanya­kan kesiapan Indonesia meng­ha­dapi AEC 2015. Salah satu yang paling mengkhatirkan adalah dam­pak waralaba asing terhadap UKM.

Wakil Ketua Komisi VI DPR Aria Bima menyatakan, jumlah 250 gerai terlalu banyak untuk wa­ralaba asing. Seharusnya peme­rintah membedakan jumlah gerai waralaba nasional dengan asing.

“Waralaba nasional mem­bu­tuh­kan keleluasan mem­buka cabang. Imbas yang dikha­watir­kan sebagian kalangan itu mung­kin baru tampak jika AEC 2015 sudah berjalan. Kini, sudah terli­hat tanda-tanda waralaba asing menyerbu pasar Indonesia di te­ngah himpitan yang dialami pengu­saha kecil dan menengah,” jelas Aria.

Menteri Perdagangan (Men­dag) Gita Wirjawan menegaskan, re­gulasi waralaba terutama ma­kanan dan minuman diterbitkan untuk mendorong perkembangan UKM. “Kami ingin menciptakan iklim yang lebih kondusif bagi waralaba jenis ini agar tercipta wirausaha dan inovator baru yang kreatif dan profesional sehingga memiliki kemampuan bersaing global,” terangnya. [Harian Rakyat Merdeka]


Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA