Ketua Asosiasi Waralaba dan Lisensi Indonesia Levita Supit mengatakan, pengusaha waralaba sebelumnya telah mengumanÂdangkan kritik terhadap
beleid tentang pengembangan keÂmitÂraan waralaba jasa makanan dan minuman.
“Permendag itu melanggar visi dan misi bisnis waralaba. Kami berencana membawa ini ke MA meski permohonan uji materi belum didaftarkan secara resmi,†katanya.
Kendati begitu, pihaknya masih menunggu komitmen KeÂmenterian Perdagangan (KeÂmendag) untuk memperbaiki atuÂran tersebut. Levita mengaku KeÂmendag meÂminta waktu duduk bersama dengan kalangan penguÂsaha agar masalah tersebut menjadi jelas.
Permendag No. 07/M-DAG/PER/2/2013 terkait pembatasan kepemilikan
outlet hanya memÂbolehkan seorang penguÂsaha memiliki hanya 250
outlet. NaÂmun peraÂturan tersebut tidak berlaku di daerah terpencil. Peraturan itu hanya satu dari minimal tiga regulasi waralaba yang terbit dalam sembilan bulan terakhir ini.
Agustus tahun lalu, terbit Permendag No. 53/M-DAG/PER/8/2012 tentang PenyeÂlengÂgaraan Waralaba. Dua bulan keÂmudian terbit Permendag No.
68/M-DAG/PER/10/2012 tentang Waralaba untuk Jenis Usaha Toko Modern.
Regulasi itu dikeluarkan sehuÂbungan dengan meningÂkatnya bisnis waralaba (
franchise) di taÂnah air. Serbuan pewaralaba asing semakin sulit dihindari kaÂrena Indonesia sudah berkoÂmitÂmen pada penerapan kerja saÂma bisnis global. Dalam waktu dekat (2015), Indonesia akan membuka pasar lebar-lebar dalam rangka implementasi
ASEAN Economic Community (AEC).
Kepala Badan Kebijakan FisÂkal Kementerian Keuangan BamÂbang Brodjonegoro mengÂingatÂkan pentingnya kesiapan IndoneÂsia menghadapi serbuan asing. Meski Bambang yakin Indonesia mempunyai nilai bagus, tetap saja diperlukan strategi khusus mengÂhadapi pasar bebas ASEAN.
DPR juga sudah memperÂtanyaÂkan kesiapan Indonesia mengÂhaÂdapi AEC 2015. Salah satu yang paling mengkhatirkan adalah damÂpak waralaba asing terhadap UKM.
Wakil Ketua Komisi VI DPR Aria Bima menyatakan, jumlah 250 gerai terlalu banyak untuk waÂralaba asing. Seharusnya pemeÂrintah membedakan jumlah gerai waralaba nasional dengan asing.
“Waralaba nasional memÂbuÂtuhÂkan keleluasan memÂbuka cabang. Imbas yang dikhaÂwatirÂkan sebagian kalangan itu mungÂkin baru tampak jika AEC 2015 sudah berjalan. Kini, sudah terliÂhat tanda-tanda waralaba asing menyerbu pasar Indonesia di teÂngah himpitan yang dialami penguÂsaha kecil dan menengah,†jelas Aria.
Menteri Perdagangan (MenÂdag) Gita Wirjawan menegaskan, reÂgulasi waralaba terutama maÂkanan dan minuman diterbitkan untuk mendorong perkembangan UKM. “Kami ingin menciptakan iklim yang lebih kondusif bagi waralaba jenis ini agar tercipta wirausaha dan inovator baru yang kreatif dan profesional sehingga memiliki kemampuan bersaing global,†terangnya. [Harian Rakyat Merdeka]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: