Anggota Komisi IV DPR Ma’mur Hasanuddin menyayangkan hampir setiap tahun Indonesia mengimpor garam dari berbagai negara. Bahkan, pada kuartal I pemerintah sudah impor 500 ribu ton garam.
Lebih ironis lagi, kata dia, garam industri masih 100 persen didatangkan dari luar negeri. Kondisi ini menunjukkan stagnansi kebijakan produksi pergaraman nasional yang seharusnya diinisiasi langsung oleh KKP.
“Seharusnya pemerintah mengupayakan produksi garam konsumsi maupun industri dikelola industri dalam negeri. Setelah sekian lama melakukan importasi garam industri seharusnya sudah ada alih teknologi dan tata kelola yang dilakukan,†katanya kepada
Rakyat Merdeka, kemarin.
Berdasarkan Badan Pusat Statistik (BPS), importasi garam masih berlangsung sepanjang triwulan I-2013. Tercatat impor garam sebesar 465.000 ton atau senilai 21,5 juta dolar AS khusus garam industri. Indonesia saat ini memang masih 100 persen bergantung kepada impor karena belum bisa produksi di dalam negeri.
Menurut Ma’mur, usaha sinergis perlu dilakukan antara dunia usaha, petani garam maupun pemerintah untuk menekan mportasi garam ini. Sebab, impor garam tidak akan mendorong usaha petani garam lokal berkembang. Untuk itu, pihak KKP di
warning agar lebih serius mewujudkan swasembada garam.
Dia beranggapan, alih teknologi dan tata kelola garam harus digarap serius mulai pemetaan daerah (
mapping teritory) potensial hingga inventarisasi sumber daya pendukung baik teknologi maupun manusianya.
Peneliti Pusat Studi Perdagangan Dunia (PSPD) Universitas Gadjah Mada (UGM) Lukman Baihaki mengatakan, seharusnya Indonesia tidak melakukan impor garam karena memiliki garis pantai terpanjang keempat di dunia.
Namun, jika akhirnya pemerintah harus mengimpor garam karena permintaan domestik yang cukup besar, kata Lukman, maka kebijakan tersebut harus diiringi dengan upaya pengembangan teknologi jangka panjang.
Lukman mengatakan, pengembangan teknologi perlu dilakukan agar impor garam tidak menjadi ketergantungan dalam waktu yang lama dan membuka peluang bagi Indonesia untuk swasembada garam di masa datang.
“Yang terjadi saat ini tidak ada sinkronitas antar data yang disajikan oleh kementerian-kementerian terkait. Secara statistik, tidakterdapat kesesuaian data yang disajikan terkait kemampuan produksi garam lokal sehingga angka yang muncul tidak bisa dipertanggungjawabkan,†sentil Lukman.
Dirjen Kelautan, Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (KP3K) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Sudirman Saad meminta importasi garam dihentikan karena produksi garam rakyat mengalami surplus.
Kendati begitu, menurutnya,kalaupun ada impor perlu dilakukan melalui lelang terbuka biar semua tahu jumlah impor. “Kalau bisa jangan ada impor, kalaupun ada biar kuotanya terbuka sesuai proporsi. Pengimpor juga diwajibkan dulu menyerap surplus garam rakyat,†tegas Sudirman.
Permintaan itu dilontarkan karena dia menilai ada proses impor yang dilakukan diam-diam. Impor seperti ini yang merugikan petani garam lokal. [Harian Rakyat Merdeka]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: