"T akan dipanggil sebagai tersangka pada pekan ini," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Rikwanto di Jakarta, Senin (8/4).
Ia mengatakan, penyidik kepolisian telah melayangkan surat panggilan terhadap T sebagai tersangka pada Senin ini dan rencananya akan diperiksa, Kamis (11/4). Saat ini, petugas masih menunggu laporan lainnya yang diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh mantan Wakil Kepala SMAN 22 tersebut.
Sebelumnya, pihak keluarga MA melaporkan seorang wakil kepada sekolah berinisial T terkait dugaan laporan pelecehan seksual dengan modus mengancam memberikan nilai pelajaran yang rendah.
MA melaporkan T ke Polda Metro Jaya, 9 Februari 2013, setelah pihak keluarga mencurigai psikologis siswa kelas XII SMA tersebut berubah dalam kesehariannya. Berdasarkan keterangan pelapor, T telah melakukan empat kali pelecehan seksual terhadap MA dalam kurun waktu Juni hingga Juli 2012.
[ant/wid]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google