Mediasi PT Suli Terancam Buntu

Pemegang Saham Minoritas Siapkan Gugatan Baru

Sabtu, 09 Maret 2013, 08:17 WIB
Mediasi PT Suli Terancam Buntu
PT Sumalindo Lestari Jaya
rmol news logo .Perseteruan antara manaje­men dengan pemegang saham minoritas  PT Sumalindo Lestari Jaya (SULI) tampaknya makin ru­­mit. Pemegang saham mino­ritas, Danggur Konradus, beren­cana menggugat hasil Rapat Umum Pe­megang Saham Luar Biasa (RU­PSLB )PT SULI. 

“Kami sedang kumpulkan ber­kas dan data-data. Dua tiga bulan ke depan kasus itu akan kita bawa ke pengadilan perdata dan PTUN,” kata Danggur kepada wartawan di Jakarta kemarin.

RUPSLB PT Suli di­ge­lar pe­megang saham mayoritas dan ma­najemen, 20 Februari lalu. Hasil­nya, perseroan akan mela­ku­kan  divestasi anak perusahaan, PT Sumalindo Alam Lestari (SAL).

Danggur menilai, RUPSLB tidak sah. Sebab, kasus hu­kum yang membelit perusahaan belum tuntas. Diterangkannya, peme­gang saham minoritas beberapa waktu lalu pernah menggugat ma­najemen PT SULI ke Penga­dilan Negeri Jakarta Selatan ka­rena diduga dengan sengaja me­lakukan tindakan yang merugi­kan perusahaan. Hasilnya, pe­ng­a­­dilan  mengabulkan gugatan dan memerintahkan kepada ahli bi­dang audit akutansi dan ke­uangan dan ahli bidang industri kehuta­nan memeriksa perseroan tentang dugaan kerugian.

Ke­putusan pengadilan terse­but  juga diperkuat oleh keputus­an Mah­kamah Agung (MA). Menurut­nya, MA menolak per­mohonan kasasi yang diajukan perseroan.
Danggur meminta, putusan MA dihormati dan ditaati. Dia kecewa dengan alasan mana­je­men yang beralasan belum me­nerima salinan putusan MA. Se­bab, putusan sudah bisa dilihat di website resmi MA.

Kuasa hukum PT SULI Efendi Sinaga keberatan bila RUPSLB dinilai tidak sah. Menurut­nya, tidak ada persoalan yang men­ja­­dikan RUPS tidak sah digelar.

Soal putusan MA, Efendi me­ngatakan, sejauh ini pihaknya be­lum menerima salinan putusan MA.  “Pengadilan Negeri Jakarta Se­latan saya dengar juga belum menerima salinan putusan. Kalau memang sudah ada putusan, ha­rusnya kita dikirimkan,” katanya. 

Efendi menerangkan, pihak­nya sejauh ini masih berupaya me­­la­kukan mediasi dengan peng­­gugat agar masalah bisa di­selesaikan dengan baik.

“Bila proses media­si buntu, baru nanti membicarakan pokok perkara lagi,” katanya. [Harian Rakyat Merdeka]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA