“Kami sedang kumpulkan berÂkas dan data-data. Dua tiga bulan ke depan kasus itu akan kita bawa ke pengadilan perdata dan PTUN,†kata Danggur kepada wartawan di Jakarta kemarin.
RUPSLB PT Suli diÂgeÂlar peÂmegang saham mayoritas dan maÂnajemen, 20 Februari lalu. HasilÂnya, perseroan akan melaÂkuÂkan divestasi anak perusahaan, PT Sumalindo Alam Lestari (SAL).
Danggur menilai, RUPSLB tidak sah. Sebab, kasus huÂkum yang membelit perusahaan belum tuntas. Diterangkannya, pemeÂgang saham minoritas beberapa waktu lalu pernah menggugat maÂnajemen PT SULI ke PengaÂdilan Negeri Jakarta Selatan kaÂrena diduga dengan sengaja meÂlakukan tindakan yang merugiÂkan perusahaan. Hasilnya, peÂngÂaÂÂdilan mengabulkan gugatan dan memerintahkan kepada ahli biÂdang audit akutansi dan keÂuangan dan ahli bidang industri kehutaÂnan memeriksa perseroan tentang dugaan kerugian.
KeÂputusan pengadilan terseÂbut juga diperkuat oleh keputusÂan MahÂkamah Agung (MA). MenurutÂnya, MA menolak perÂmohonan kasasi yang diajukan perseroan.
Danggur meminta, putusan MA dihormati dan ditaati. Dia kecewa dengan alasan manaÂjeÂmen yang beralasan belum meÂnerima salinan putusan MA. SeÂbab, putusan sudah bisa dilihat di website resmi MA.
Kuasa hukum PT SULI Efendi Sinaga keberatan bila RUPSLB dinilai tidak sah. MenurutÂnya, tidak ada persoalan yang menÂjaÂÂdikan RUPS tidak sah digelar.
Soal putusan MA, Efendi meÂngatakan, sejauh ini pihaknya beÂlum menerima salinan putusan MA. “Pengadilan Negeri Jakarta SeÂlatan saya dengar juga belum menerima salinan putusan. Kalau memang sudah ada putusan, haÂrusnya kita dikirimkan,†katanya.
Efendi menerangkan, pihakÂnya sejauh ini masih berupaya meÂÂlaÂkukan mediasi dengan pengÂÂgugat agar masalah bisa diÂselesaikan dengan baik.
“Bila proses mediaÂsi buntu, baru nanti membicarakan pokok perkara lagi,†katanya. [Harian Rakyat Merdeka]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google