Pemegang saham minoritas PT SULI, Deddy Hartawan Jamin dan Danggur Konradus, beralasan RUPS LB dilakukan pada saat proses hukum yang masih membelit di PT SULI. Berdasarkan keputusan hukum, pengadilan memerintahkan ahli untuk memeriksa SULI terkait dengan inbreng saham kepada anak perusahaan SAL dan penjualan Hutan Tanaman Industri kepada PT. Tjiwi Kimia.
"Kami menolak RUPS LB PT SULI besok karena cacat hukum atau melecehkan dan membangkang terhadap keputusan MA tersebut," ujar Danggur dalam rilisnya kepada media, Selasa (19/2).
Sebagaimana diketahui, pemegang saham minoritas beberapa waktu lalu mempertanyakan dan menggugat manajemen PT SULI ke pengadilan karena beberapa tindakan perusahaan dianggap merugikan perusahaan serta diduga kuat ada kesengajaan untuk merugikan perusahaan.
Pengadilan negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan Deddy Hartawan Jamin dan memerintahkan kepada ahli bidang audit akutansi dan keuangan yaitu kantor Akuntan Publik Tanudiredja, Wibisana, dan rekan (Price Waterhouse Coopers) dan ahli bidang industri kehutanan yaitu program Magister Bisnis Institute Pertanian Bogor untuk memeriksa perseroan melalui penetapan No. 38/PDT.P/2011/PN Jaksel. Keputusan pengadilan negeri Jakarta selatan ini kemudian diperkuat oleh keputusan Mahkamah Agung dengan amar putusan yaitu menolak permohonan kasasi perseroan.
"RUPS LB ini terkesan dipaksakan dan anehnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak berbuat apa-apa, akibatnya pemegang saham publik tidak terlindungi, hal ini kontradiktif dengan UU pasar modal," lanjut Danggur.
Pemegang saham publik berharap OJK berkomitmen untuk melindungi pemegang saham publik dari kediktatoran pemegang saham mayoritas. Deddy Hartawan Jamin dan Danggur meminta RUPS LB ditunda sampai hasil pemeriksaan oleh ahli terhadap PT SULI selesai berdasarkan keputusan pengadilan.
[dem]
BERITA TERKAIT: