DPR mendukung pemerintah menghadapi aduan Pemerintah Amerika Serikat (AS) ke Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO) soal pengetatan impor hortikultura.
Anggota Komisi IV DPR Nabiel Al-Musawa menyayangÂkan sikap Pemerintah AS yang mengadukan PemeÂrintah IndoÂnesia terkait kebijakan pembaÂtasan impor hortikultura, ternak dan produk ternak ke WTO.
“Terkait laporan tersebut, meÂnurut informasi yang saya terima, Pemerintah Amerika SeriÂkat baru meminta WTO memÂfasiÂlitasi konÂsultasi dengan IndoÂnesia perihal kebijakan pemÂbatasan impor terÂsebut, ya belum sampai ke gugatÂan,’’ ujar Nabiel, kemarin.
Anggota Fraksi PKS ini meÂniÂlai, kebijakan penetapan aturan impor hortikultura dan hewan ternak serta turunannya itu sudah benar adanya. Dalam kajiannya, pemerintah tidak melanggar aturÂan WTO maupun Organisasi KeÂsehatan Hewan Dunia (WHO). Karena itu, lanjut dia, pemerintah ingin melindungi produk hortiÂkulÂtura dan ternak dalam negeri.
WTO menyatakan, jika tidak terjadi penyelesaian sengketa dalam 60 hari, akan diproses daÂlam arbitrase. Sebelumnya, bebeÂrapa negara seperti AS, Jepang, Uni Eropa dan KanaÂda juga memÂpertanyakan kebijaÂkan kuoÂta impor Indonesia ini.
Dengan mempertimbangkan segala kemungkinan yang terÂjadi, jika nantinya laporan AS berlanÂjut menjadi gugatan, NaÂbiel meÂnegaskan akan menÂduÂkung peÂnuh segala upaya pemeÂrintah unÂtuk menghadapi manuÂver Washington ke WTO.
“Pemerintah harus memperÂsiapkan ahli hukum dan lawyer-lawyer terbaik untuk menghadapi gugatan tersebut,†sarannya.
Ketua Kelompok Fraksi (PokÂÂsi) IV Fraksi PKS ini meÂngatakan, kebijakan mengenai pembatasan impor buah, sayuran, ternak dan produk ternak (daÂging) telah berÂdampak positif terÂhadap menuÂrunnya angka imporÂtasi terÂsebut, sesuai dengan PerÂaturan Menteri Pertanian (PerÂmentan) Nomor 60 Tahun 2012 tentang Ketentuan RekoÂmenÂdasi Impor Produk HorÂtikulÂtura (RIPH) dan PeraturÂan MenÂteri PerdaÂgangan (PermenÂdag) NoÂmor 60 Tahun 2012 tenÂtang KeÂtentuan Impor Produk Hortikultura. PeÂmerintah harus bisa memÂperÂtaÂhankan keÂpenÂtingan nasioÂnal.
“Jangan mau diinterÂvensi oleh pihak asing. Ini soal keÂdauÂlatan dan kemandirian kita seÂbagai bangsa. Sudah seharusÂnya IndoÂnesia sebagai negara yang berÂmartabat berhak untuk meÂnenÂtukan nasibnya sendiri demi meÂnuju kedaulatan dan ketaÂhaÂnan pangan nasional,†tutup Nabiel.
Ketua Komisi IV DPR RomaÂhurmuziy mengatakan, aduan Pemerintah AS harus dihadapi Pemerintah IndoÂnesia. ApaÂlagi selama ini kebeÂbasan impor horÂtikultura telah merugikan petani.
“KeruÂgian impor hortikultura itu sudah merugikan puluhan ribu petani lokal,†ujarnya kepada Rakyat Merdeka, kemarin.
Menurut dia, pemerintah harus menyiapkan argumen jika pasar-pasar modern, hypermart, tradiÂsional dan kaki lima sudah diÂkuaÂsai hortikultura impor. Apalagi, dampak dari impor yang terbuka itu menyebabkan banyak harga holtikultura yang jatuh.
Dia mencontohkan, harga baÂwang merah di Brebes yang ronÂtok saat panen karena digempur produk bawang impor. Begitu juga di Dieng, dimana harga kenÂtang terjun bebas saat panen kaÂrena serbuan kentang impor.
Politisi PPP itu menilai, langÂkah pemerintah memperketat imÂpor masuk hortikultura tidak meÂlanggar aturan WTO. Sebab, daÂlam aturan WTO juga diatur seÂbuah negara boleh melakukan pengamanan terhadap pertanian dalam negerinya untuk kepenÂtingan negara.
Menteri Pertanian (Mentan) Suswono mengatakan, pemeÂrinÂtah siap menjelaskan pemÂbatasan impor produk hortikulÂtura kepada WTO dan PemeÂrintah AS. MenuÂrutnya, surat yang disampaikan WTO kepada pemerintah buÂkanÂlah surat keberatan, melainÂkan permintaan konsultasi.
“WTO ingin memfasilitasi konÂsultasi dengan Amerika SeriÂkat, bukan keberatan. Kami siap kapan pun dipanggil, tetapi jadÂwalÂnya WTO yang mengatur,†jelas Suswono.
Menurutnya, Pemerintah IndoÂnesia diberikan waktu 60 hari untuk menjawab keberatan terÂsebut. Apabila upaya tersebut menemui jalan buntu, akan diÂtempuh langkah arbitrase.
“Kami optimis penjelasan yang diberikan bisa diterima WTO,†imbuhnya.
Ketua Dewan Hortikultura NaÂsional Benny Kusbini mengaÂtakan, pemerintah harus tegas menghadapi laporan AS ke WTO. Dia mendukung langkah pemeÂrintah yang memperketat impor masuk holtikultura.
Dia mengatakan, sebenarnya nilai impor hortikultura dari AS tidak besar atau di bawah 10 perÂsen dari total impor ke Indonesia. “Impor mereka itu anggur dan jeruk,†ujar Benny.
Kementerian Perdagangan RI sebelumnya mengeluarkan PerÂmendag Nomor 30/M-DAG/PER/5/2012 tentang ketentuan impor produk hortikultura pada 7 Mei 2012. Dalam aturan terÂsebut, impor hortikultura diperÂketat, termasuk supermarket diÂlarang mengimpor langsung produk hortikultura, produk heÂwan dan hewan. [Harian Rakyat Merdeka]