Diadukan Ke WTO, DPR Dukung Pemerintah Hadapi Manuver AS

Pembatasan Impor Produk Hortikultura Untungkan Petani Lokal

Rabu, 23 Januari 2013, 08:05 WIB
Diadukan Ke WTO, DPR Dukung Pemerintah Hadapi Manuver AS
Amerika Serikat
Kecil Besar

rmol news logo DPR mendukung pemerintah menghadapi aduan Pemerintah Amerika Serikat (AS) ke Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO) soal pengetatan impor hortikultura.

Anggota Komisi IV DPR Nabiel Al-Musawa menyayang­kan sikap Pemerintah AS yang mengadukan Peme­rintah Indo­nesia terkait kebijakan pemba­tasan impor hortikultura, ternak dan produk ternak ke WTO.

“Terkait laporan tersebut, me­nurut informasi yang saya terima, Pemerintah Amerika Seri­kat baru meminta WTO mem­fasi­litasi kon­sultasi dengan Indo­nesia perihal kebijakan pem­batasan impor ter­sebut, ya belum sampai ke gugat­an,’’ ujar Nabiel, kemarin.

Anggota Fraksi PKS ini me­ni­lai, kebijakan penetapan aturan impor hortikultura dan hewan ternak serta turunannya itu sudah benar adanya. Dalam kajiannya, pemerintah tidak melanggar atur­an WTO maupun Organisasi Ke­sehatan Hewan Dunia (WHO). Karena itu, lanjut dia, pemerintah ingin melindungi produk horti­kul­tura dan ternak dalam negeri.

WTO menyatakan, jika tidak terjadi penyelesaian sengketa dalam 60 hari, akan diproses da­lam arbitrase. Sebelumnya, bebe­rapa negara seperti AS, Jepang, Uni Eropa dan Kana­da juga mem­pertanyakan kebija­kan kuo­ta impor Indonesia ini.

Dengan mempertimbangkan segala kemungkinan yang ter­jadi, jika nantinya laporan AS berlan­jut menjadi gugatan, Na­biel me­negaskan akan men­du­kung pe­nuh segala upaya peme­rintah un­tuk menghadapi manu­ver Washington ke WTO.

“Pemerintah harus memper­siapkan ahli hukum dan lawyer-lawyer terbaik untuk menghadapi gugatan tersebut,” sarannya.

Ketua Kelompok Fraksi (Pok­­si) IV Fraksi PKS ini me­ngatakan, kebijakan mengenai pembatasan impor buah, sayuran, ternak dan produk ternak (da­ging) telah ber­dampak positif ter­hadap menu­runnya angka impor­tasi ter­sebut, sesuai dengan Per­aturan Menteri Pertanian (Per­mentan) Nomor 60 Tahun 2012 tentang Ketentuan Reko­men­dasi Impor Produk Hor­tikul­tura (RIPH) dan Peratur­an Men­teri Perda­gangan (Permen­dag) No­mor 60 Tahun 2012 ten­tang Ke­tentuan Impor Produk Hortikultura. Pe­merintah harus bisa mem­per­ta­hankan ke­pen­tingan nasio­nal.

“Jangan mau diinter­vensi oleh pihak asing. Ini soal ke­dau­latan dan kemandirian kita se­bagai bangsa. Sudah seharus­nya Indo­nesia sebagai negara yang ber­martabat berhak untuk me­nen­tukan nasibnya sendiri demi me­nuju kedaulatan dan keta­ha­nan pangan nasional,” tutup Nabiel.

Ketua Komisi IV DPR Roma­hurmuziy mengatakan, aduan Pemerintah AS harus dihadapi Pemerintah Indo­nesia. Apa­lagi selama ini kebe­basan impor hor­tikultura telah merugikan  petani.

“Keru­gian impor hortikultura itu sudah merugikan puluhan ribu petani lokal,” ujarnya kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Menurut dia, pemerintah harus menyiapkan argumen jika pasar-pasar modern, hypermart, tradi­sional dan kaki lima sudah di­kua­sai hortikultura impor. Apalagi, dampak dari impor yang terbuka itu menyebabkan banyak harga holtikultura yang jatuh.

Dia mencontohkan, harga ba­wang merah di Brebes yang ron­tok saat panen karena digempur produk bawang impor. Begitu juga di Dieng, dimana harga ken­tang terjun bebas saat panen ka­rena serbuan kentang impor.

Politisi PPP itu menilai, lang­kah pemerintah memperketat im­por masuk hortikultura tidak me­langgar aturan WTO. Sebab, da­lam aturan WTO juga diatur se­buah negara boleh melakukan pengamanan terhadap pertanian dalam negerinya untuk kepen­tingan negara.

Menteri Pertanian (Mentan) Suswono mengatakan, peme­rin­tah siap menjelaskan pem­batasan impor produk hortikul­tura kepada WTO dan Peme­rintah AS. Menu­rutnya, surat yang disampaikan WTO kepada pemerintah bu­kan­lah surat keberatan, melain­kan permintaan konsultasi.

“WTO ingin memfasilitasi kon­sultasi dengan Amerika Seri­kat, bukan keberatan. Kami siap kapan pun dipanggil, tetapi jad­wal­nya WTO yang mengatur,” jelas Suswono.

Menurutnya, Pemerintah Indo­nesia diberikan waktu 60 hari untuk menjawab keberatan ter­sebut. Apabila upaya tersebut menemui jalan buntu, akan di­tempuh langkah arbitrase.

“Kami optimis penjelasan yang diberikan bisa diterima WTO,” imbuhnya.

Ketua Dewan Hortikultura Na­sional Benny Kusbini menga­takan, pemerintah harus tegas menghadapi laporan AS ke WTO. Dia mendukung langkah peme­rintah yang memperketat impor masuk holtikultura.

Dia mengatakan, sebenarnya nilai impor hortikultura dari AS tidak besar atau di bawah 10 per­sen dari total impor ke Indonesia. “Impor mereka itu anggur dan jeruk,” ujar Benny.

Kementerian Perdagangan RI sebelumnya mengeluarkan Per­mendag Nomor 30/M-DAG/PER/5/2012 tentang ketentuan impor produk hortikultura pada 7 Mei 2012. Dalam aturan ter­sebut, impor hortikultura diper­ketat, termasuk supermarket di­larang mengimpor langsung produk hortikultura, produk he­wan dan hewan. [Harian Rakyat Merdeka]

Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA