Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengaku telah mengÂhentikan impor garam konÂsumsi mulai 30 Juni 2012. LangÂkah itu diambil untuk melindungi petani garam lokal setelah dilaÂkukanya pembahasan bersama.
“Ini komitmen kami melinÂduÂngi produksi garam dalam negeri dan meningkatkan keseÂjahÂteraan para petani garam,†kata DirekÂtur Jenderal PerÂdaÂgaÂngan Luar NeÂgeri Kemendag Gunaryo.
Menurutnya, impor garam konÂsumsi untuk alokasi konsumsi tahun 2012 sudah ditetapkan seÂbesar 533.000 ton. Proses impor itu sudah dilakukan dalam dua tahap, pertama periode Maret-April 2012 sebesar 300.000 ton dan tahap dua periode Mei-Juni 2012 sebesar 233.000 ton.
Karena tidak ada lagi izin imÂpor garam mulai Juli, maka imÂportir garam konsumsi tidak lagi bisa melakukan importasi. NaÂmun, pemerintah memberikan pengecualian untuk importasi gaÂram industri.
“Garam industri dikecualikan karena memiliki spesifikasi khuÂsus yang belum bisa dipenuhi dari dalam negeri, sehingga seÂluruhÂnya masih impor,†jelasnya.
Terkait harga penjualan garam di tingkat petani, Gunaryo mengÂaÂtakan, sejak 5 Mei 2011, harga penjualan garam petani ditetapÂkan Rp 750 per kilogram (kg) unÂtuk kuaÂlitas satu dan Rp 550 per kg untuk kualitas nomor dua.
Ia menegaskan, impor gaÂram bukanlah penyebab jatuhÂnya harga garam di pasaran. “PengÂhentian impor garam sesuai deÂngan keputusan rapat koorÂdinasi tim swasembada garam naÂsional 16 Februari lalu,†ujarnya.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan konsisÂten menjaga stabilisasi harga garam di pasaran dengan meÂwajibkan importir garam konÂsumsi untuk menyerap garam rakyat minimal sebesar 50 perÂsen dari total imÂportasinya, seÂhingga tidak ada rembesan gaÂram industri yang masuk ke paÂsar sebagai garam konsumsi.
Selain itu, KKP juga meÂwaÂjibÂkan importir produsen (IP) meÂnyerap garam rakyat 100 perÂsen dari kuota impor sebeÂlum melaÂkukan importasi.
“Garam impor yang sudah maÂsuk jangan dipasarkan terlebih dahulu sebelum garam rakyat terÂserap sehingga harga garam rakÂyat tetap stabil sesuai HPP (Harga Pokok Pembelian),†teÂgas MenÂteri Kelautan dan PerÂikanan Sharif Cicip Sutardjo.
Anggota Komisi IV DPR NaÂbiel Almusawa menyatakan, peÂÂmerintah harus segera mengemÂbalikan kewibawaannya deÂngan melakukan upaya untuk memÂberlakukan HPP.
Pemerintah mestinya bisa memberikan subsidi harga beli untuk mengatasi selisih HPP deÂngan harga pasar. Subsidi harga tersebut bisa diambil dari angÂgaran Pengembangan Usaha GaÂram Rakyat (Pugar).
“Jika peraturan menteri (perÂmen) terkait Pugar tidak terÂcanÂtum klausul subsidi harga beli pemerintah, permen itu harus seÂgera direvisi untuk menÂcantumÂkan klausul tersebut,†sarannya.
Menurut Nabiel, permen harus direvisi untuk menegakkan keÂwibawaan pemerintah, keseÂjahÂteraan petani dan kesuksesan swasembada garam. [Harian Rakyat Merdeka]
BERIKUTNYA >