Menteri Cicip Minta Garam Impor Yang Sudah Masuk Tidak Dipasarkan Dulu

Senin, 17 September 2012, 08:23 WIB
Menteri Cicip Minta Garam Impor Yang Sudah Masuk Tidak Dipasarkan Dulu
ilustrasi, petani garam
Kecil Besar

rmol news logo Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengaku telah meng­hentikan impor garam kon­sumsi mulai 30 Juni 2012. Lang­kah itu diambil untuk melindungi petani garam lokal setelah dila­kukanya pembahasan bersama.

“Ini komitmen kami melin­du­ngi produksi garam dalam negeri dan meningkatkan kese­jah­teraan para petani garam,” kata Direk­tur Jenderal Per­da­ga­ngan Luar Ne­geri Kemendag Gunaryo.

Menurutnya, impor garam kon­sumsi untuk alokasi konsumsi tahun 2012 sudah ditetapkan se­besar 533.000 ton. Proses impor itu sudah dilakukan dalam dua tahap, pertama periode Maret-April 2012 sebesar 300.000 ton dan tahap dua periode Mei-Juni 2012 sebesar 233.000 ton.

Karena tidak ada lagi izin im­por garam mulai Juli, maka im­portir garam konsumsi tidak lagi bisa melakukan importasi. Na­mun, pemerintah memberikan pengecualian untuk importasi ga­ram industri.

“Garam industri dikecualikan karena memiliki spesifikasi khu­sus yang belum bisa dipenuhi dari dalam negeri, sehingga se­luruh­nya masih impor,” jelasnya.

Terkait harga penjualan garam di tingkat petani, Gunaryo meng­a­takan, sejak 5 Mei 2011, harga penjualan garam petani ditetap­kan Rp 750 per kilogram (kg) un­tuk kua­litas satu dan Rp 550 per kg untuk kualitas nomor dua.

Ia menegaskan, impor ga­ram bukanlah penyebab jatuh­nya harga garam di pasaran. “Peng­hentian impor garam sesuai de­ngan keputusan rapat koor­dinasi tim swasembada garam na­sional 16 Februari lalu,” ujarnya.

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan konsis­ten menjaga stabilisasi harga garam di pasaran dengan me­wajibkan importir garam kon­sumsi untuk menyerap garam rakyat minimal sebesar 50 per­sen dari total im­portasinya, se­hingga tidak ada rembesan ga­ram industri yang masuk ke pa­sar sebagai garam konsumsi.

Selain itu, KKP juga me­wa­jib­kan importir produsen (IP) me­nyerap garam rakyat 100 per­sen dari kuota impor sebe­lum mela­kukan importasi.

“Garam impor yang sudah ma­suk jangan dipasarkan terlebih dahulu sebelum garam rakyat ter­serap sehingga harga garam rak­yat tetap stabil sesuai HPP (Harga Pokok Pembelian),” te­gas Men­teri Kelautan dan Per­ikanan Sharif Cicip Sutardjo.

Anggota Komisi IV DPR Na­biel Almusawa menyatakan, pe­­merintah harus segera mengem­balikan kewibawaannya de­ngan melakukan upaya untuk mem­berlakukan HPP. 

Pemerintah mestinya bisa memberikan subsidi harga beli untuk mengatasi selisih HPP de­ngan harga pasar. Subsidi harga tersebut bisa diambil dari ang­garan Pengembangan Usaha Ga­ram Rakyat (Pugar).

“Jika peraturan menteri (per­men) terkait Pugar tidak ter­can­tum klausul subsidi harga beli pemerintah, permen itu harus se­gera direvisi untuk men­cantum­kan klausul tersebut,” sarannya.

Menurut Nabiel, permen harus direvisi untuk menegakkan ke­wibawaan pemerintah, kese­jah­teraan petani dan kesuksesan swasembada garam. [Harian Rakyat Merdeka]

Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA