Asosiasi Tol Indonesia (ATI) mendesak pemerintah menghaÂpusÂÂkan penetapan bunga untuk pinjaman dana pembebasan tanah dari Badan Layanan Umum (BLU). Hal itu perlu dilakukan agar tak memberatkan pengemÂÂbalian utang badan usaha jalan tol. Desakan itu menyusul lamÂbannya proses pembebasan taÂnah oleh pemerintah, sementara harga tanah terus naik dan beban bunga tidak berkurang.
Ketua ATI Fatchur Rachman mengatakan, saat ini pemerintah harus secepatnya bertanggung jaÂwab dengan menggelontorkan anggarannya lewat BLU, untuk menyelesaikan pembebasan taÂnah sesuai target.
“Setelah tanah selesai seluruhÂnya, baru investor membayarnya. Jangan seperti sekarang, investor dibebankan tanah dan buÂnganya. HapusÂkan saja bunga dan invesÂtor hanya ganti uang untuk pemÂbeÂbasan tanah,†ujarnya kepada Rakyat Merdeka, kemarin.
Bahkan, Fatchur mengusulkan agar keseluruhan dana pembebaÂsan tanah kemungkinan bisa diÂtanggung oleh pemerintah, sebaÂgai dukungan untuk percepatan berbagai proyek jalan tol.
Menurut dia, dukungan pemeÂrintah diperlukan untuk percepaÂtan pembebasan tanah 24 ruas tol menyusul tidak berlakunya UnÂdang-Undang (UU) No 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk KeÂpenÂÂtingan Umum di ruas tersebut.
Sementara untuk pembebasan tanah dengan aturan lama tidak ada jaminan kepastian kapan akan rampung. “Dampaknya biaÂya tanah akan semakin tinggi, terÂmasuk kebutuhan invesÂtasi secara keseluruhan,†katanya.
Facthtur menjelaskan, dalam UU baru juga masih terdapat beÂberapa kontradiktif. Misalnya, dalam Bab X tentang peralihan dan pasal 123 dalam Peraturan Presiden (perpres) No.71 Tahun 2012 disebutkan dalam Ayat 1 pada saat Perpres itu mulai berÂlaku, proses pengadaan tanah yang sedang dilaksanakan sebeÂlum berÂlakunya perpres ini, diÂseÂleÂsaiÂkan berdasarkan ketentuan seÂbeÂlum diberlakukannya perÂpres ini.
Seperti diketahui, masalah pemÂÂbebasan tanah masih menÂjadi kendala dalam proses peÂnyeleÂsaian proyek jalan tol di IndoneÂsia. Seperti yang terjadi pada proÂyek Jakarta Outer Ring Road W2 (JORR W2) Utara. TarÂget peÂnyeÂlesaian jalan tol itu terancam moÂlor akibat adanya kendala pemÂbebasan tanah.
Namun, pengurangan beban lalulintas di tengah kota terÂsebut belum bisa “Jika ruas tol Kebon Jeruk-UluÂjami sepanjang 7,67 km ini bisa diselesaiÂkan cepat, maka kepadaÂtan lalulintas di tengah kota JaÂkarta bisa dipecah sehingÂga bebanÂnya akan berkurang,†ujar DiÂrektur Teknik PT Marga LingÂkar Jakarta Agus Achmadi.dilakukan mengingat masalah pembebasan lahan samÂpai sekarang masih belum terseÂlesaikan. Diantaranya lahan seÂluas 0,72 hektar di Meruya, JaÂkarta Barat. [Harian Rakyat Merdeka]
BERIKUTNYA >
BERITA TERKAIT: