Menteri Keuangan Agus Martowardojo berjanji akan meningkatkan kualitas laporan keuangan di birokrasi pemerintah. DPR menyoroti hasil audit BPK terhadap tiga kasus di kementerian yang merugikan negara hingga Rp 1,147 triliun.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyelenggarakan Rapat Kerja (Raker) Akuntansi dan Pelaporan Keuangan PemeÂrintah yang bertujuan untuk meÂningkatkan transaparansi dan kuaÂlitas laporan keuangan. MeÂnurut Agus Marto, penyelenggaÂraan raker tersebut untuk mengÂhasilkan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) dan Laporan Keuangan Kementerian dan Lembaga (LKKL) dengan kualitas terbaik melalui tindakan nyata dan jelas dari setiap KeÂmenterian/Lembaga (K/L).
Raker tersebut mengamÂbil teÂma “Peningkatan Kualitas PengÂelolaan Keuangan PemeÂrintah dalam rangka MewujudÂkan LaÂporan Keuangan tahun 2012 dengan Opini Wajar tanpa PengÂecualian (WTP).â€
“Sekaligus menyatukan pemaÂhaÂman atas temuan audit Badan PemeÂrikÂsa Keuangan (BPK) dan mengÂambil tindakan yang tepat untuk menyelesaikan temuan audit tersebut,†katanya di JaÂkarta, kemarin.
Namun berbeda dengan yang dikemukakan Menkeu, kalangan DPR dalam Rapat Paripurna akÂhirÂÂnya menerima dan mensahÂkan laporan Badan Akuntabilitas KeÂuangan Negara (BAKN) DPR terÂkait temuan audit BPK di tiga bidang.
Tiga bidang yang dimakÂsud adalah temuan dalam kepatuÂhan kewajiban perpajakan yang memÂbuat hilangnya potensi peneÂriÂmaan negara sebesar Rp 368,70 miliar, laporan audit pengadaan barang dan jasa dan rekening liar di Kemendiknas dan 16 univerÂsitas negeri, serta audit pengaÂdaan sarana dan prasarana pabrik vaksin flu burung di Kemenkes.
Anggota BAKN Sumaryati Arjoso membacakan kesimpulan dari temuan-temuan itu. Selain kerugian penerimaan pajak Rp 368,70 miliar, negara juga dirugiÂkan dalam kasus-kasus di KeÂmenÂdiknas sekitar Rp 309 miliar dan Rp 468,98 miliar di proyek pabrik vaksin flu burung. Jadi kaÂlau ditotal kerugian negara dari ketiga kasus ini mencapai Rp 1,147 triliun.
Untuk kasus kepatuhan keÂwajiban perpajakan, berdasarkan hasil uji petik BPK di beberapa Kementerian, Sumaryati menyaÂtakan BAKN menyimpulkan bahwa bendaharawan kementeÂrian/lembaga pemerintah pusat dan pemda melakukan kesalahan dalam pengenaan dan pemunguÂtan pajak. “Bentuknya kesalahan dalam pengenaan jenis pajak, kesalahan dalam pengenaan tarif pajak, kesalahan dalam penetaÂpan dasar pengenaan pajak, dan kesalahan karena tidak melakuÂkan pemotongan pajak,†kata Sumaryati di Jakarta, kemarin.
Karena itu, BAKN merekoÂmenÂdasikan agar hal itu segera diÂtangani oleh Komisi PemberanÂtasan Korupsi (KPK). Seluruh rekomendasi itu diterima oleh seÂluruh fraksi yang mengiÂkuti rapat paripurna itu.
Dalam berbagai kesempatan, Mendiknas M Nuh membantah hasil audit BPK terkait dugaan koÂrupsi proyek pengadaan laboÂraÂtorium di 16 Perguruan Tinggi Negeri (PTN). Proyek laboratoÂrium tersebut diklaim tidak ada indikasi koÂrupsi. [Harian Rakyat Merdeka]
BERIKUTNYA >
BERITA TERKAIT: