BAKN Serahkan Kasus Yang Rugikan Negara 1,14 Triliun

Menteri Agus Marto Janji Perbaiki Kualitas Laporan Keuangan

Rabu, 12 September 2012, 08:27 WIB
BAKN Serahkan Kasus Yang Rugikan Negara 1,14 Triliun
Agus Martowardojo
Kecil Besar
rmol news logo Menteri Keuangan Agus Martowardojo berjanji akan meningkatkan kualitas laporan keuangan di birokrasi pemerintah. DPR menyoroti hasil audit BPK terhadap tiga kasus di kementerian yang merugikan negara hingga Rp 1,147 triliun.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyelenggarakan Rapat Kerja (Raker) Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Peme­rintah yang bertujuan untuk me­ningkatkan transaparansi dan kua­litas laporan keuangan. Me­nurut Agus Marto, penyelengga­raan raker tersebut untuk meng­hasilkan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) dan Laporan Keuangan Kementerian dan Lembaga (LKKL) dengan kualitas terbaik melalui tindakan nyata dan jelas dari setiap Ke­menterian/Lembaga (K/L).

Raker tersebut mengam­bil te­ma “Peningkatan Kualitas Peng­elolaan Keuangan Peme­rintah dalam rangka Mewujud­kan La­poran Keuangan tahun 2012 dengan Opini Wajar tanpa Peng­ecualian (WTP).”

“Sekaligus menyatukan pema­ha­man atas temuan audit Badan Peme­rik­sa Keuangan (BPK) dan meng­ambil tindakan yang tepat untuk menyelesaikan temuan audit tersebut,” katanya di Ja­karta, kemarin.

Namun berbeda dengan yang dikemukakan Menkeu, kalangan DPR dalam Rapat Paripurna ak­hir­­nya menerima dan mensah­kan laporan Badan Akuntabilitas Ke­uangan Negara (BAKN) DPR ter­kait temuan audit BPK di tiga bidang.

Tiga bidang yang dimak­sud adalah temuan dalam kepatu­han kewajiban perpajakan yang mem­buat hilangnya potensi pene­ri­maan negara sebesar Rp 368,70 miliar, laporan audit pengadaan barang dan jasa dan rekening liar di Kemendiknas dan 16 univer­sitas negeri, serta audit penga­daan sarana dan prasarana pabrik vaksin flu burung di Kemenkes.

Anggota BAKN Sumaryati Arjoso membacakan kesimpulan dari temuan-temuan itu. Selain kerugian penerimaan pajak Rp 368,70 miliar, negara juga dirugi­kan dalam kasus-kasus di Ke­men­diknas sekitar Rp 309 miliar dan Rp 468,98 miliar di proyek pabrik vaksin flu burung. Jadi ka­lau ditotal kerugian negara dari ketiga kasus ini mencapai Rp 1,147 triliun.

Untuk kasus kepatuhan ke­wajiban perpajakan, berdasarkan hasil uji petik BPK di beberapa Kementerian, Sumaryati menya­takan BAKN menyimpulkan bahwa bendaharawan kemente­rian/lembaga pemerintah pusat dan pemda melakukan kesalahan dalam pengenaan dan pemungu­tan pajak. “Bentuknya kesalahan dalam pengenaan jenis pajak, kesalahan dalam pengenaan tarif pajak, kesalahan dalam peneta­pan dasar pengenaan pajak, dan kesalahan karena tidak melaku­kan pemotongan pajak,” kata Sumaryati di Jakarta, kemarin.

Karena itu, BAKN mereko­men­dasikan agar hal itu segera di­tangani oleh Komisi Pemberan­tasan Korupsi (KPK). Seluruh rekomendasi itu diterima oleh se­luruh fraksi yang mengi­kuti rapat paripurna itu.

Dalam berbagai kesempatan, Mendiknas M Nuh membantah hasil audit BPK terkait dugaan ko­rupsi proyek pengadaan labo­ra­torium di 16 Perguruan Tinggi Negeri (PTN). Proyek laborato­rium tersebut diklaim tidak ada indikasi ko­rupsi. [Harian Rakyat Merdeka]

Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA