.Belum tuntas kasus penyalahgunaan frekuensi 3G sebesar Rp 3,8 triliun oleh PT Indosat Mega Media (IM2), Kejaksaan Agung kembali menangani kasus dugaan korupsi penyelewengan penggunaan frekuensi oleh perusahaan BlackBerry asal Kanada, Research In Motion (RIM) dengan enam operator di Indonesia.
Penyalahgunaan ini diÂperÂkirakan menimbulkan keÂruÂgian negara sebesar Rp 10 triÂliun. Kejagung diharapkan bisa proÂfesional dan tegas dalam memÂbongkar kasus ini dengan cepat, tanpa tebang pilih, seÂhingga bisnis telekomunikasi bisa berÂjalan deÂngan baik.
Anggota DPR KoÂmisi I DPR bidang Telekomunikasi Roy Suryo meminta, Kejagung bisa bekerja secara profesional dalam meÂnyeÂlesaikan kasus telekoÂmunikasi.
Kasus BlackBerry, kata Roy, jangan hanya menitikberatkan pada RIM, namun operator yang beÂkerja sama juga harus ditindak.
“Nggak mungkin RIM bekerja sendiri, pasti operator lain juga punya peran. Apalagi RIM tidak memiliki server di Indonesia,†ujar Roy saat dihubungi Rakyat Merdeka, kemarin.
Menurut pakar telematika ini, kasus RIM bukan kasus tekÂnologi pertama yang diselidiki KejaÂgung. Sebelumnya, telah ada kaÂsus serupa, yaitu kasus 3G InÂdoÂsat IM2 yang masih jalan di tempat.
“Sebaiknya Kejagung fokus menyelesaikan kasus teleÂkoÂmuÂnikasi dan memberikan kepastiÂan hukum sehingga bisnis inÂdustri telekomunikasi tidak terÂganggu,†pintanya.
Anggota panitia kerja (Panja) Pencurian Pulsa ini mengakui, banyak masalah di industri teÂlekomunikasi. Selain lemahnya pengawasan, aturan penindakan terhadap operator nakal juga leÂmah sehingga perlu ada pemÂbenahan dalam regulasi telekoÂmunikasi ke depan.
“Saya kira dengan terkuaknya kasus telekomunikasi bisa menÂjadi awal pembenahan di industri telekomunikasi Indonesia. DÂiÂhaÂrapkan, Menkominfo Tifatul SemÂbiring bisa segera membenahi maÂsalah ini dengan baik,†ujarnya.
Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo Gatot S Dewa Broto mengatakan, pihaknya menghormati langkah Kejagung yang menyelidiki kaÂsus dugaan korupsi RIM BlacÂkÂBerry. Ia minta Kejagung segera memberi kepastian hukum daÂlam penanganan kasus tersebut.
â€Kasus ini harus jelas apakah RIM sebagai penyelenggara jasa atau jaringan atau sebuah opeÂrator? Kapasitas RIM di IndoÂnesia harus jelas,†ujar Gatot.
Kemenkominfo belum bisa memberikan tindakan tegas terÂhaÂdap RIM. Sebab, kasus ini maÂsih dalam penyelidikan aparat huÂkum. Pada awal 2011, Menteri KoÂmunikasi dan Informatika (Menkominfo) Tifatul SembiÂring pernah menyatakan, RIM meraup laba mencapai Rp 2,2 triÂliun per tahun, tapi tidak perÂnah membayar pajak kepada pemeÂrintah Indonesia. RIM memÂbanÂtah pernyataan itu dan meÂngaku sudah memÂbayar seÂluruh kewaÂjibannya kepada peÂmeÂrintah InÂdonesia.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Andhi NirÂwanto mengungkapkan, saat ini pihaknya baru membahasnya kaÂrena baru sekitar dua bulan kaÂsus tersebut dilimpahkan oleh KeÂjaksaan Tinggi Jawa Barat (Jabar) ke Kejagung.
“Kami masih mendalaminya, apakah kasus tersebut perlu diÂambil alih Kejagung atau tidak. Perkara ini sifatnya masih peÂnyeÂlidikan, jadi belum saatnya diÂumumkan ke publik. Nanti kaÂlau sudah saatnya akan dipubliÂkaÂsikan,†jelas Andhi.
Menurutnya, modus yang diÂlakukan pada kasus ini diduga mirip dengan kasus dugaan koÂrupsi yang terjadi dalam kerja sama penyelenggaraan jaringan antara PT Indosat Tbk dengan PT Indosat Mega Media (IM2), yakni penyalahgunaan freÂkuensi yang juga ditangani Kejagung.
Dalam kerja sama tersebut, diketahui ada dugaan kesalahan karena RIM sebagai perusahaan yang beroperasi di Indonesia, terÂnyata tidak memiliki izin dan bukan perusahaan berbadan huÂkum di Indonesia. Kejagung meÂngaku dari laporan yang diteÂrima mengenai kerja sama terÂseÂbut, negara dirugikan hingga Rp 10 triliun. Karena belum berÂbenÂtuk badan usaha, RIM diduga tidak membayar penerimaan neÂgara bukan pajak (PNBP) terÂhiÂtung sejak 2007 lalu hingga kini.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Jawa Barat Jaya KeÂsuma sebelumnya menyaÂtaÂkan, pihaknya sudah meÂlimpahkan kasus tersebut ke Kejagung sejak dua bulan lalu. Alasannya, kasus tersebut tidak hanya di wilayah Jawa Barat, namun di beberapa provinsi di Tanah Air. Kasus itu samÂpai sekarang masih dalam tahap penyelidikan dan meÂnunggu hasil audit Badan PeÂngaÂwasan KeÂuangan dan PerÂbankan (BPKP).
Saat dikonfirmasi Rakyat MerÂdeka, Deputi Investigasi BPKP Eddy Mulyadi mengaku, belum ada permintaan untuk mengaudit kasus dugaan RIM tersebut.
“Justru saya baru tahu, karena untuk diminta dan menerima berkas pun belum ada sama seÂkali,†kilah Eddy.
Eddy juga belum bisa meÂmasÂtikan kapan hasil audit kasus korupsi IM2 rampung dan apaÂkah ada dugaan pelangÂgaran korupsi atau tidak, BPKP masih melaÂkukan audit.
Adapun enam operator teleÂkoÂmunikasi Indonesia yang bekerÂja sama dengan RIM, yakni PT Telekomunikasi Selular (TelÂkomÂsel), PT Indosat Tbk (ISAT), PT XL Axiata Tbk (EXCL), PT Axis Telekom Indoesia, PT Hutchison CP TelecommuÂnicaÂtions, dan PT Smartfren Telecom Tbk (FREN). [Harian Rakyat Merdeka]
BERIKUTNYA >
BERITA TERKAIT: