DPR Minta Kasus RIM & IM2 Segera Diungkap

Jangan Sampai Bisnis Telekomunikasi Terganggu

Rabu, 12 September 2012, 08:16 WIB
DPR Minta Kasus RIM & IM2 Segera Diungkap
ilustrasi, BlackBerry
Kecil Besar
rmol news logo .Belum tuntas kasus penyalahgunaan frekuensi 3G sebesar Rp 3,8 triliun oleh PT Indosat Mega Media (IM2), Kejaksaan Agung kembali menangani kasus dugaan korupsi penyelewengan penggunaan frekuensi oleh perusahaan BlackBerry asal Kanada, Research In Motion (RIM) dengan enam operator di Indonesia.

Penyalahgunaan ini di­per­kirakan menimbulkan ke­ru­gian negara sebesar Rp 10 tri­liun. Kejagung diharapkan bisa pro­fesional dan tegas dalam mem­bongkar kasus ini dengan cepat, tanpa tebang pilih, se­hingga bisnis telekomunikasi bisa ber­jalan de­ngan baik.

Anggota DPR Ko­misi I DPR bidang Telekomunikasi Roy Suryo meminta, Kejagung bisa bekerja secara profesional dalam me­nye­lesaikan kasus teleko­munikasi.

Kasus BlackBerry, kata Roy, jangan hanya menitikberatkan pada RIM, namun operator yang be­kerja sama  juga harus ditindak.

“Nggak mungkin RIM bekerja sendiri, pasti operator lain juga punya peran. Apalagi RIM tidak memiliki server di Indonesia,” ujar Roy saat dihubungi Rakyat Merdeka, kemarin.

Menurut pakar telematika ini, kasus RIM bukan kasus tek­nologi pertama yang diselidiki Keja­gung. Sebelumnya, telah ada ka­sus serupa, yaitu kasus 3G In­do­sat IM2 yang masih jalan di tempat.

“Sebaiknya Kejagung fokus menyelesaikan kasus tele­ko­mu­nikasi dan memberikan kepasti­an hukum sehingga bisnis in­dustri telekomunikasi tidak ter­ganggu,” pintanya.

Anggota panitia kerja (Panja) Pencurian Pulsa ini mengakui, banyak masalah di industri te­lekomunikasi. Selain lemahnya pengawasan, aturan penindakan terhadap operator nakal juga le­mah sehingga perlu ada pem­benahan dalam regulasi teleko­munikasi ke depan.

“Saya kira dengan terkuaknya kasus telekomunikasi bisa men­jadi awal pembenahan di industri telekomunikasi Indonesia. D­i­ha­rapkan, Menkominfo Tifatul Sem­biring bisa segera membenahi ma­salah ini dengan baik,” ujarnya.

Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo Gatot S Dewa Broto mengatakan, pihaknya menghormati langkah Kejagung yang menyelidiki ka­sus dugaan korupsi RIM Blac­k­Berry. Ia minta Kejagung segera memberi kepastian hukum da­lam penanganan kasus tersebut.

”Kasus ini harus jelas apakah RIM sebagai penyelenggara jasa atau jaringan atau sebuah ope­rator?  Kapasitas RIM di Indo­nesia harus jelas,” ujar Gatot.

Kemenkominfo belum bisa memberikan tindakan tegas ter­ha­dap RIM. Sebab, kasus ini ma­sih dalam penyelidikan aparat hu­kum. Pada awal 2011, Menteri Ko­munikasi dan Informatika (Menkominfo) Tifatul Sembi­ring pernah menyatakan, RIM meraup laba mencapai Rp 2,2 tri­liun per tahun, tapi tidak per­nah membayar pajak kepada peme­rintah Indonesia. RIM mem­ban­tah pernyataan itu dan me­ngaku sudah mem­bayar se­luruh kewa­jibannya kepada pe­me­rintah In­donesia.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Andhi Nir­wanto mengungkapkan, saat ini pihaknya baru membahasnya ka­rena baru sekitar dua bulan ka­sus tersebut dilimpahkan oleh Ke­jaksaan Tinggi Jawa Barat (Jabar) ke Kejagung.

“Kami masih mendalaminya, apakah kasus tersebut perlu di­ambil alih Kejagung atau tidak. Perkara ini sifatnya masih pe­nye­lidikan, jadi belum saatnya di­umumkan ke publik. Nanti ka­lau sudah saatnya akan dipubli­ka­sikan,” jelas Andhi.

Menurutnya, modus yang  di­lakukan pada kasus ini diduga mirip dengan kasus dugaan ko­rupsi yang terjadi dalam kerja sama penyelenggaraan jaringan antara PT Indosat Tbk dengan PT Indosat Mega Media (IM2), yakni penyalahgunaan fre­kuensi yang juga ditangani Kejagung.

Dalam kerja sama tersebut, diketahui ada dugaan kesalahan karena RIM sebagai perusahaan yang beroperasi di Indonesia, ter­nyata tidak memiliki izin dan bukan perusahaan berbadan hu­kum di Indonesia. Kejagung me­ngaku dari laporan yang dite­rima mengenai kerja sama ter­se­but, negara dirugikan hingga Rp 10 triliun. Karena belum ber­ben­tuk badan usaha, RIM diduga tidak membayar penerimaan ne­gara bukan pajak (PNBP) ter­hi­tung sejak 2007  lalu hingga kini.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Jawa Barat Jaya Ke­suma sebelumnya menya­ta­kan, pihaknya sudah me­limpahkan kasus tersebut ke Kejagung sejak dua bulan lalu. Alasannya, kasus tersebut tidak hanya di wilayah Jawa Barat, namun di beberapa provinsi di Tanah Air. Kasus itu sam­pai sekarang masih dalam tahap penyelidikan dan me­nunggu hasil audit Badan Pe­nga­wasan Ke­uangan dan Per­bankan (BPKP).

Saat dikonfirmasi Rakyat Mer­deka, Deputi Investigasi BPKP Eddy Mulyadi mengaku, belum ada permintaan untuk mengaudit kasus dugaan RIM tersebut.

“Justru saya baru tahu, karena untuk diminta dan menerima berkas pun belum ada sama se­kali,” kilah Eddy.

Eddy juga belum bisa me­mas­tikan kapan hasil audit kasus korupsi IM2 rampung dan apa­kah ada dugaan pelang­garan korupsi atau tidak, BPKP masih mela­kukan audit.

Adapun  enam operator tele­ko­munikasi Indonesia yang beker­ja sama dengan RIM, yakni PT Telekomunikasi Selular (Tel­kom­sel), PT Indosat Tbk (ISAT), PT XL Axiata Tbk (EXCL), PT Axis Telekom Indoesia, PT Hutchison CP Telecommu­nica­tions, dan PT Smartfren Telecom Tbk (FREN).  [Harian Rakyat Merdeka]

Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.