.Revisi Peraturan Pemerintah (Permen) Nomor 1 tahun 2009 soal jasa premium, molor lagi dari jadwal uji publik yang semula dijadwalkan Agustus menjadi September. Padahal, revisi Permen ini sudah ditunggu lama oleh para content provider (CP).
Jika kondisi seperti itu terus dibiarkan, industri CP lokal bakal mati. Komisi I DPR pun menilai, Kementerian KomuÂniÂkasi dan Informatika (KeÂmenÂkominfo) belum serius merevisi aturan jasa premium tersebut.
Anggota Panitia Kerja (Panja) Pencurian Pulsa Komisi I DPR Roy Suryo mengatakan, MenÂkominfo Tifatul Sembiring sudah tidak fokus pada tugas dan tangÂgung jawab yang menjadi koÂmitÂmen kementeriannya.
“Nggak heran kalau beberapa industri konten menuntut agar aturan jasa premium segera ramÂpung,†kata Roy, kemarin.
Menurut dia, Kemenkominfo seharusnya merinci kembali perÂsoalan yang terkait permasalahan telekomunikasi di Indonesia.
“Saya pikir sudah sangat jelas, sampai mana imbas dan efek maÂcetnya revisi aturan tersebut. KeÂmenkominfo harus segera meÂramÂpungkannya. Itulah yang akan disampaikan Komisi I DPR pada awal persidangan, setelah pidato kenegaraan Presiden pada 16 Agustus nanti,†ujarnya.
Ketua Panja Pencurian Pulsa Tantowi Yahya mengaku, telah menghubungi secara pribadi dan meminta Menteri Tifatul SemÂbiring untuk segera memberla- kukan aturan revisi itu.
“Empat hari lalu, saya meminta Pak Tifatul menyanggupinya seÂbeÂlum hari raya. Hingga kini, saya belum juga mendapatkan keÂpastiannya, tapi akan saya panÂÂtau,†kata Tantowia.
Politisi Partai Golkar ini memÂpertanyakan soal mandeknya reÂvisi aturan jasa premium itu. PaÂsalnya, cakupan yang nantinya diatur dalam revisi PP tersebut telah disetujui Komisi I DPR.
Menurut dia, tidak ada lagi kendala, karena setiap butir peÂraturan tersebut sudah diseÂpakati bersama antara DPR dan KeÂmenkominfo.
“Dasar hukumnya sudah kuat, diatur dalam Peraturan Menteri yang nantinya menunggu dijaÂdikan Peraturan Pemerintah (PP). Soal itu saja sebenarnya sudah tinggal diberlakukan,†urainya.
General Manager Value Added Services (VAS) PT XL Axiata Tbk Revie Sylviana mengataÂkan, pihak operator sudah lama meÂnungÂgu revisi tersebut. Sejak Black October, bisnis konten yang dihasilkan bersama CP belum sepenuhnya pulih.
“Saat ini saja, revenue VAS dari konten yang sebelumnya seÂkitar 60 persen, sekarang turun menjadi 29 persen. Kalau konÂdisi ini terus dibiarkan, bisnis konten bakal mati,†keluhnya.
Group Head Product DeveÂlopment & Management Indosat Sumantri Joko Yuwono menya-takan, pihaknya mendukung proÂses revisi aturan konten premium yang sedang berjalan agar kemÂbali mendorong industri konten Indonesia terus berkembang.
Ketua Indonesian Mobile MulÂtimedia Association (IMMA) T Amershah menilai, aturan yang kini tengah digodok Badan ReÂgulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) ini pun belum berpihak pada CP. Pasalnya, setiap CP nanÂtinya harus melakukan daftar ulang kembali.
“Mana sanggup CP yang suÂdah gulung tikar bisa memeÂnuhi aturÂan tersebut. Belum lagi proÂsesnya yang akan berbelit-belit,†protes Amershah.
Dia berharap, tindakan peÂmeÂrintah untuk memberÂlaÂkuÂkan lagi aturan Short Message SerÂvice (SMS) premium tidak seteÂngah-setengah, sehingga meÂkanisme yang dilalui pun harus lebih longÂgar.
Peneliti dari Indonesia InforÂmation & Communication TechÂnology (ICT) Institute Heru SuÂtadi meÂngaÂtakan, aturan revisi Peraturan MenÂteri No. 1 Tahun 2009 ini harus seceÂpatnya dikeÂluarkan agar penyedia konten dan operaÂtor segera menÂdapatkan keÂpastian aturan.
“Aturan yang baru ini selain memberi perlindungan yang cuÂkup bagi konsumen, juga harus memberi ruang bagi peÂmain bisÂnis penyediaan konten yang seÂrius, bagus, meski itu CP-CP keÂcil,†tutur bekas Anggota BRTI ini
Menanggapi hal ini, KeÂpala PuÂsat Informasi dan Humas KeÂmenkominfo Gatot S Dewa Broto mengatakan, pihaknya jusÂtru saÂngat serius dan teliti dalam meÂlakukan revisi aturan tersebut.
“Justru karena kami sangat haÂÂti-hati, maka aturan ini tidak bisa diselesaikan dengan buru-buru. Kemenkominfo memÂperÂtimÂbangÂÂkan semua aspek isi, termaÂsuk pihak siapa saja yang terlibat dalam rancangan peraÂturan ini. Yakni pelanggan, opeÂrator teleÂkoÂÂmuÂnikasi dan CP,†ujar Gatot.
Pihaknya menyatakan akan merespons terkait desakan untuk mensahkan aturan tersebut, kaÂrena sangat penting untuk memÂbangkitkan kembali industri yang sempat vakum karena unreg massal pada Oktober 2011.
Saat ini, katanya, revisi aturan mengenai konten premium maÂsih dalam tahap pembahasan inÂternal antara Kemenkominfo dan BRTI. Gatot memperkirakan, pada SepÂtember nanti baru akan dilaÂkukan uji publik.
“Kami ingin memastikan seÂmua pihak dalam keadaan yang diuntungkan, sehingga penyeÂdotÂan pulÂsa tidak terÂjadi lagi,†tegas Gatot. [Harian Rakyat Merdeka]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: