Revisi Permen Jasa Premium Molor, Banyak CP Bakal Mati

Rabu, 15 Agustus 2012, 08:12 WIB
Revisi Permen Jasa Premium Molor, Banyak CP Bakal Mati
ilustrasi/ist
rmol news logo .Revisi Peraturan Pemerintah (Permen) Nomor 1 tahun 2009 soal jasa premium, molor lagi dari jadwal uji publik yang semula dijadwalkan Agustus menjadi September. Padahal, revisi Permen ini sudah ditunggu lama oleh para content provider (CP).

Jika kondisi seperti itu terus dibiarkan, industri CP lokal bakal mati. Komisi I DPR pun menilai, Kementerian Komu­ni­kasi dan Informatika (Ke­men­kominfo) belum serius merevisi aturan jasa premium tersebut.

Anggota Panitia Kerja (Panja) Pencurian Pulsa Komisi I DPR Roy Suryo mengatakan, Men­kominfo Tifatul Sembiring sudah tidak fokus pada tugas dan tang­gung  jawab yang menjadi ko­mit­men kementeriannya.

“Nggak heran kalau beberapa industri konten menuntut agar aturan jasa premium segera ram­pung,” kata Roy, kemarin.

 Menurut dia, Kemenkominfo seharusnya merinci kembali per­soalan yang terkait permasalahan telekomunikasi di Indonesia.

“Saya pikir sudah sangat jelas, sampai mana imbas dan efek ma­cetnya revisi aturan tersebut. Ke­menkominfo harus segera me­ram­pungkannya. Itulah yang akan disampaikan Komisi I DPR pada awal persidangan, setelah pidato kenegaraan Presiden pada 16 Agustus nanti,” ujarnya.

Ketua Panja Pencurian Pulsa Tantowi Yahya mengaku, telah menghubungi secara pribadi dan meminta Menteri Tifatul Sem­biring untuk segera memberla- kukan aturan revisi itu.

“Empat hari lalu, saya meminta Pak Tifatul menyanggupinya se­be­lum hari raya. Hingga kini, saya belum juga mendapatkan ke­pastiannya, tapi akan saya pan­­tau,” kata Tantowia.

Politisi Partai Golkar ini mem­pertanyakan soal mandeknya re­visi aturan jasa premium itu. Pa­salnya, cakupan yang nantinya diatur dalam revisi PP tersebut telah disetujui Komisi I DPR.

Menurut dia, tidak ada lagi kendala, karena setiap butir pe­raturan tersebut sudah dise­pakati bersama antara DPR dan Ke­menkominfo.

“Dasar hukumnya sudah kuat, diatur dalam Peraturan Menteri yang nantinya menunggu dija­dikan Peraturan Pemerintah (PP). Soal itu saja sebenarnya sudah tinggal diberlakukan,” urainya.

General Manager Value Added Services (VAS) PT XL Axiata Tbk Revie Sylviana mengata­kan, pihak operator sudah lama me­nung­gu revisi tersebut. Sejak Black October, bisnis konten yang dihasilkan bersama CP belum sepenuhnya pulih.

“Saat ini saja, revenue VAS dari konten yang sebelumnya se­kitar 60 persen, sekarang turun menjadi 29 persen. Kalau kon­disi ini terus dibiarkan, bisnis konten bakal mati,” keluhnya.

Group Head Product Deve­lopment & Management Indosat Sumantri Joko Yuwono menya-takan, pihaknya mendukung pro­ses revisi aturan konten premium yang sedang berjalan agar kem­bali mendorong industri konten Indonesia terus berkembang.

Ketua Indonesian Mobile Mul­timedia Association (IMMA) T Amershah menilai, aturan yang kini tengah digodok Badan Re­gulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) ini pun belum berpihak pada CP. Pasalnya, setiap CP nan­tinya harus melakukan daftar ulang kembali.

“Mana sanggup CP yang su­dah gulung tikar bisa meme­nuhi atur­an tersebut. Belum lagi pro­sesnya yang akan berbelit-belit,” protes Amershah.

Dia berharap, tindakan pe­me­rintah untuk member­la­ku­kan lagi aturan Short Message Ser­vice (SMS) premium tidak sete­ngah-setengah, sehingga me­kanisme yang dilalui pun harus lebih long­gar.

Peneliti dari Indonesia Infor­mation & Communication Tech­nology (ICT) Institute Heru Su­tadi me­nga­takan, aturan revisi Peraturan Men­teri No. 1 Tahun 2009 ini harus sece­patnya dike­luarkan agar penyedia konten dan opera­tor segera men­dapatkan ke­pastian aturan.

“Aturan yang baru ini selain memberi perlindungan yang cu­kup bagi konsumen, juga harus memberi ruang bagi pe­main bis­nis penyediaan konten yang se­rius, bagus, meski itu CP-CP ke­cil,” tutur bekas Anggota BRTI ini

Menanggapi hal ini, Ke­pala Pu­sat Informasi dan Humas Ke­menkominfo Gatot S Dewa Broto mengatakan, pihaknya jus­tru sa­ngat serius dan teliti dalam me­lakukan revisi aturan tersebut.

“Justru karena kami sangat ha­­ti-hati, maka aturan ini tidak bisa diselesaikan dengan buru-buru. Kemenkominfo mem­per­tim­bang­­kan semua aspek isi, terma­suk pihak siapa saja yang terlibat dalam rancangan pera­turan ini. Yakni pelanggan, ope­rator tele­ko­­mu­nikasi dan CP,” ujar Gatot.

Pihaknya menyatakan akan merespons terkait desakan untuk mensahkan aturan tersebut, ka­rena sangat penting untuk mem­bangkitkan kembali industri yang sempat vakum karena unreg massal pada Oktober 2011.

Saat ini, katanya, revisi aturan mengenai konten premium ma­sih dalam tahap pembahasan in­ternal antara Kemenkominfo dan BRTI. Gatot memperkirakan, pada Sep­tember nanti baru akan dila­kukan uji publik.

“Kami ingin memastikan se­mua pihak dalam keadaan yang diuntungkan, sehingga  penye­dot­an pul­sa tidak ter­jadi lagi,” tegas Gatot.  [Harian Rakyat Merdeka]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA