Kontraktor Asing Di Lapangan Hasilkan 75 % Produksi Minyak

UU Migas Memberikan Kesempatan Maju Buat Perusahaan Nasional

Sabtu, 11 Agustus 2012, 09:07 WIB
Kontraktor Asing Di Lapangan Hasilkan 75 % Produksi Minyak
Produksi minyak nasional

rmol news logo Produksi minyak nasional terbesar saat ini masih dihasilkan kontraktor asing. Pasalnya, banyak lapangan minyak di tanah air yang dikuasai perusahaan asal luar negeri.

Deputi Pengendalian Operasi Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) Gde Pradyana mengata­kan, saat ini produksi minyak Per­­­tamina sebesar 125 ribu ba­rel. Jika ditambah dengan pro­duk­si pe­rusahaan nasional lain, jum­lahnya mencapai 26 persen dari produksi nasional sekitar 900 ribu barel per hari (bph).

“74 persennya masih diha­sil­kan oleh perusahaan minyak asing,” ujar Gde kepada Rakyat Mer­deka di Jakarta, kemarin.

Namun, kata dia, sejak diber­la­kukannya Undang-Undang No­mor 22 tahun 2001 tentang Mi­nyak dan Gas (Migas), pro­duksi mi­nyak asing terus me­ngalami penurunan. Menurut Gde, saat ini pro­duksi minyak asing turun dari sebelumnya 95 persen menjadi 74 persen.

Sedangkan produksi minyak Pertamina naik hampir 2 kali lipat dari 70 ribu bph menjadi 125 ribu bph. Padahal, pada era Undang-Undang Nomor 8 tahun 1971, pro­duksi Pertamina hanya 70 ribu bph dari produksi mi­nyak nasio­nal sebesar 1,3 juta bph. Artinya, 95 persen produksi minyak saat itu masih dikuasi oleh para kon­traktor asing.

Dengan adanya UU Migas, me­­nurut Gde, pemerintah mem­berikan kesempatan maju kepa­da perusahaan minyak nasional.

Gde mengaku, dulu, yang me­ngelola kontraktor minyak asing adalah Badan Koordinasi Kon­traktor Asing (BKKA). Dalam perjalanan, BKKA ber­ubah men­jadi Badan Pembinaan dan Pe­ngusahaan Kontraktor Asing (BPPKA).

Menjelang digunakannya Un­dang-Undang Migas, BPPKA sem­­pat berubah menjadi Direk­torat Manajemen Production Sha­ring (MPS), kemudian berubah menjadi BP Migas pada 2002.

“Soal kontraktor asing dari du­lu sudah ada. Justru para peng­hasil migas terbesar saat ini ada­lah perusahaan-perusa­haan asing yang memperoleh kontrak­nya pada masa BKKA dan BPPKA,” jelas Gde.

Wakil Direktur Reforminer In­stitute Komaidi Notonegoro ti­dak heran masih tingginya sum­ba­ngan produksi migas kon­traktor asing untuk produksi mi­nyak na­sional. Pasalnya, kon­traktor asing lebih banyak me­nguasai lapangan minyak yang mempunyai cada­ngan besar.

Karena itu, kata Komaidi, jika ingin meningkatkan produksi kon­trak­tor nasional dan Perta­mina, maka presentasi kepemi­likan kontrak­tor­nya perlu diting­katkan. “Kalau kepe­milikan di­serahkan kepada BUMN dan swasta nasional akan jauh lebih besar manfaatnya,” katanya.

Namun, pengambilalihan itu tidak boleh dilakukan secara dras­tis dan tetap memperhitung­kan kesiapan dan teknologi kon­trak­tor dan perusahaan migas na­sional. Kalau dipaksakan, bisa mengurangi produksi.

Komaidi mengakui, saat ini pro­duksi minyak nasional terus me­ngalami penurunan akibat faktor alam. Alhasil, target pro­duksi yang ditetapkan peme­rintah tidak akan bisa tercapai lagi tahun ini.

Sebelumnya, Dirjen Migas Evi­ta H Legowo mengatakan, 74 persen kegiatan usaha hulu atau pengeboran migas di Indonesia masih dikuasai perusahaan asing.

Pemerintah menargetkan pada 2025 mendatang, pelaksanaan kegiatan usaha hulu 50 persen di­kuasai perusahaan na­sional. Meski masih banyak dikuasai peru­sa­haan asing, pemerintah tetap ber­tekad mencapai target tersebut.

Upaya-upaya yang dilakukan, antara lain pengusahaan pertam­ba­ngan minyak bumi pada sumur tua dan pengembalian bagian wi­la­yah kerja yang tidak diman­fa­atkan oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dalam rang­ka peningkatan produksi migas.

Sementara untuk kegiatan hilir migas, 98 persen dilakukan pe­ru­sahaan nasional. Hanya 2 per­sen saja dilakukan perusa­haan asing. [Harian Rakyat Merdeka]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA