Bos Jamsostek Garap Pemilik Uang Tak Bertuan 1,4 Triliun

Sebelum BPJS Beroperasi, Semua Kemelut Dana Pekerja Tuntas

Jumat, 10 Agustus 2012, 08:28 WIB
Bos Jamsostek Garap Pemilik Uang Tak Bertuan 1,4 Triliun
Elvyn G. Masassya
rmol news logo Dana tidak bertuan di Jamsostek mencapai Rp 1,4 triliun. Sebelum operasional BPJS, dana tersebut diharapkan sudah clear dan tidak tersangkut soal hukum.

Transformasi Jamsostek menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) di 2014 ketenagakerjaan sudah mende­kati garis finish. Namun, masih ada permasalahan yang belum bisa diselesaikan oleh direksi Jam­sostek. Salah satunya “dana bertuan” Jamsostek yang men­capai Rp 1,4 triliun. Direktur Utama PT Jamsostek Persero Elvyn G. Masassya memastikan keberadaan dana ‘tak bertuan’ se­besar Rp1,4 triliun akan selesai pada 31 Desember 2013, menyu­sul transformasi Jamsos­tek ke BPJS. “Sebelum bertrans­formasi jadi BPJS, diharapkan sudah selesai. Jadi 31 Desember 2013 sudah selesai semuanya,” kata Elvyn saat ditemui di kantor Ke­menterian BUMN, Jakarta, Rabu sore (8/8).

Bekas pengamat perbankan ini menjelaskan, dana ‘tak bertuan’ merupakan dana milik peserta yang tidak aktif dan tidak diketa­hui keberadaannya. Oleh sebab itu, Jamsostek menunggu peserta yang akan mengambil dana ke­pesertaannya tersebut. Pasalnya, banyak peserta yang sudah ber­pindah alamat. Selain menyele­saikan dana ‘tak bertuan’, dia berharap Jamsostek bisa jadi lem­baga yang kredibel dan ber­saha­bat. Artinya, dapat dijang­kau oleh semua pihak sebagai cara untuk meningkatkan kepe­sertaan.

Selain itu, pihaknya juga be­ren­cana untuk mengalihkan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) ke Asuransi Kesehatan (Askes). Hingga Juni 2012, hasil investasi Jamsostek sudah men­capai 54% menjadi Rp 6,6 triliun dari target Rp 12,173 triliun. Adapun kom­posisinya antara lain, time deposit Rp 1,349 triliun, obligasi Rp 2,536 triliun, saham Rp 2,4 triliun, reksa dana Rp330 miliar, dan properti Rp 24,5 miliar.

Sementara dana kelolaan per Juni 2012 mencapai Rp 119,9 tri­liun, dari target Rp 125,73 triliun. Adapun komposisinya time de­posito Rp 36,523 triliun, obligasi Rp 50,650 triliun, saham Rp 23,994 triliun, reksa dana Rp 8,250 triliun, properti/penyertaan Rp 480 miliar.

Menyoal rencana pembentu­kan Jamsostek Incorporated, Elvyn mengungkapkan saat ini, sudah dilakukan studi kelayakan dan hasilnya tengah dikaji. Ken­dati demikian, pembentukan Jamsostek Incorporation ini harus mendapatkan persetujuan dari pemegang saham. “Intinya, tahun depan akan terbentuk Jamsostek Incorporated dengan pemegang sahamnya Jamsostek dan Islamic Development Bank (ICB) dengan penyertaan modal Rp1 triliun,” ungkapnya.

Saat ini pihaknya juga sedang menunggu Peraturan Pemerintah yang memperbolehkan Jamsos­tek untuk melakukan investasi sebelum berubah menjadi BPJS. Meskipun akan ada batasannya dan tidak bisa segencar sebelum menjadi BPJS. Saat ini, perusa­haan plat merah tersebut melaku­kan penyertaan di pasar modal, properti, time deposit. “Nah da­lam PP yang baru itu, kami masih boleh untuk melakukan penyer­taan langsung,” ungkapnya.

Dihubungi terpisah, Wakil Ketua Komisi IX DPR Nova Riyanti Yusuf, meminta seluruh direksi agar terlibat dalam pem­bahasan Rancangan Undang-undang (RUU)  BPJS. Selain itu, direksi harus memahami proses persiapan beroperasinya BPJS. Selain itu, dirut baru Jamsostek yang baru jangan hanya menon­jolkan dari sisi investasinya saja. Karena investasi BPJS berbeda dengan BUMN. “Ada beberapa batasan yang secara tegas diatur dalam undang-undang,” katanya kepada Rakyat Merdeka.

Sementara Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi Partai Golkar, Poempida Hidayatullah, meminta bos baru Jamsostek untuk segera memberi penjelasan soal rencana itu. Dia mengaku mendengar informasi bahwa dalam rangka mempersiapkan diri dalam pelak­sanaan fungsi BPJS, PT Jamsos­tek akan menitipkan dana Jami­nan Hari Tua (JHT) pekerja yang belum diklaim kepada Balai Harta Peninggalan (BHP).

“Agar tidak menghambat per­siapan pelaksanaan BPJS, kami membutuhkan data dan ketera­ngan secara tertulis yang men­je­las­kan tentang latar bela­kang pe­nitipan dana itu, proses peniti­pan dana, dan berapa jum­lah dana yang akan dititipkan,” kata Poem­­pida di Jakarta, ke­marin. [Harian Rakyat Merdeka]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA