Menpan Tak Segan Pecat PNS Yang Lakukan Pidana

60 Ribu Lowongan CPNS Mau Dibuka

Kamis, 19 Juli 2012, 08:07 WIB
Menpan Tak Segan  Pecat PNS Yang Lakukan Pidana
ilustrasi, tes cpns
RMOL.Menteri Pendayagunaan Apa­­ra­tur Negara dan Reformasi Biro­krasi (Menpan-RB) Azwar Abu­bakar menyatakan, morato­rium pe­nerimaan Calon Pega­wai Ne­geri Sipil (CPNS) akan ber­akhir tahun ini. Sebanyak 60.000 lo­wongan CPNS akan dibuka tahun depan.

“Sayangnya, dari 60.000 lo­wongan CPNS hanya 20.000 yang bisa diterima Kementerian Pen­dayagunaan Aparatur Ne­gara dan Reformasi Birokrasi (Keme­n­­pan-RB). Itu karena ada pe­ngetatan lowongan,” kata Azwar di Jakarta, kemarin.

Dia menegaskan, pihaknya ju­ga akan menerapkan atau mem­berikan sanksi tegas terhadap ok­num PNS yang melakukan tindak pidana dan penyalahgu­naan we­wenang. Penerapan ini untuk me­nindaklanjuti banyak­nya PNS di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pa­jak yang terlibat ka­sus suap pe­ngurusan pajak.

“Pelakunya akan diproses dan bisa dipecat. Tapi yang mempro­ses atasannya dulu,” ujarnya.

Menurut dia, dalam proses pemberhentian PNS yang ter­libat akan dilakukan melalui dua mekanisme. Mekanisme perta­ma, didasari hasil proses yang dila­kukan atasan di ke­men­terian atau lem­baga tempat­nya bekerja. Ke­dua, berdasar­kan ketetapan pe­nga­dilan terhadap yang ber­sang­kutan.

Jika PNS tersebut terbukti me­lakukan pelanggaran, Azwar me­negaskan, tidak akan ambil pu­sing dan mentolerir apapun alas­annya untuk melakukan suatu pelanggaran.

“Saya tak akan segan menge­luarkan SK (Surat Keputusan) pe­mecatan jika oknum PNS ter­tangkap tangan melakukan tin­dak pidana. Pegawai negeri ke­tang­kap basah harus langsung dipro­ses. Status PNS-nya lang­sung dipecat,” tegas Azwar.

Pengamat ekonomi Dradjad Wibowo menyayangkan telah disahkannya pagu anggaran kementerian/lembaga untuk ta­hun 2013 lewat Keputusan Men­teri Keuangan Nomor 229/KMK.02/2012 pada 6 Juli yang berujung pada gaji PNS serta anggota TNI/Polri akan menga­lami kenaikan 7 persen dan pem­berian bonus berupa gaji ke-13. Menurut dia, pemberian gaji ke-13 ini tidak didasari kinerja.

“Semua kementerian/lembaga baik yang memiliki kinerja mak­simal maupun yang berkinerja sangat minim mendapatkan bo­nus dari negara ini. Mereka tak peduli kementeriannya banyak korupsi atau bersih, kinerja bagus atau jelek, organisasi efisien atau boros uang negara, semua PNS nya dapat gaji ke-13,” keluhnya.  [Harian Rakyat Merdeka]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA