Bos BKPM Jangan Bikin Lesu Investor Tambang

Chatib Janji Pemerintah Cari Jalan Keluar Yang Rasional

Sabtu, 14 Juli 2012, 08:34 WIB
Bos BKPM Jangan Bikin Lesu Investor Tambang
ilustrasi, Tambang
RMOL.BKPM mestinya bisa meyakinkan kalangan investor bahwa aturan divestasi tambang tidak akan merugikan kepentingan mereka.

Kepala Badan Kordinasi Pe­nana­man Modal (BKPM) Chatib Basri me­ne­gaskan, perbedaan pendapat mengenai implemen­tasi Peratu­ran Pemerintah (PP) No­mor 24/2012 bisa diselesai­kan oleh ins­tansi-instansi peme­rintah terkait.

Dia menjelaskan, penera­pan ke­wajiban divestasi dalam tahun ke-10 beroperasinya pe­ru­­sa­haan indus­tri pengolahan mi­neral membuat investasi di sek­tor ter­sebut tidak menarik.

“Return 10 tahun belum cukup (bagi in­ves­tor asing), ini buat ti­dak banyak yang tertarik inves­tasi,” kata Chatib di Jakarta, Ka­mis (12/7).

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24/2012, perusaha­an asing pemegang izin pertam­ba­ngan setelah lima tahun pro­duksi wa­jib mendivestasi sa­ham­nya se­cara bertahap sampai kepemili­kan lokal mencapai 51 persen pa­da tahun ke-10.

Divestasi dila­kukan bertahap dari 20 persen kepemili­kan lokal pada tahun keenam, 30 persen ta­hun ketujuh, 37 persen tahun ke­delapan, 44 persen tahun ke­sem­bilan dan 51 persen tahun ke-10.

Untuk memberikan kepastian ke investor, Chatib berjanji, pe­merin­tah akan menemukan jalan keluar yang rasional agar pe­ne­rapan atu­ran divestasi pe­ru­sahaan tambang bisa diterima oleh para calon investor smelter.

“Kami coba work out cara yang paling baik. Pasti ada titik temu yang masuk akal bagi in­vestor,” kata bekas peneliti eko­nomi UI ini.

Sebelumnya diberitakan, Pe­me­rin­tah mewajibkan perusahaan tambang mineral dan batubara milik asing melakukan divestasi atau pelepasan saham ke peserta Indonesia sebesar 51 persen.

Kewa­jiban tersebut tertuang da­lam PP No.24 Tahun 2012 ten­tang Pe­ru­bahan Atas PP No.23 Tahun 2010 ten­tang pelaksanaan kegi­atan usaha pertambangan mineral dan batu­bara.

Menurut ketentuan baru itu, perusahaan asing pemegang izin pertambangan setelah lima tahun produksi, wajib mendivestasi sa­ham­nya secara bertahap, se­hing­ga pada tahun ke-10, sa­hamnya paling sedikit 51persen dimi­liki peserta Indonesia.

Pe­sert­a Indonesia yang dimak­sud terdiri dari pemerintah, peme­rintah pro­vinsi atau pemerintah daerah kabupaten/kota, BUMN, BUMD, atau badan usaha swasta nasional. Bila proses di­vestasi ter­­se­but tidak tercapai, ma­­ka pe­na­waran saham dilaku­kan pada tahun berikutnya.

Namun aturan tersebut tidak gayung bersambut. Freeport-McMoRan Copper & Gold Inc, induk perusahaan PT Freeport Indonesia sebelumnya menolak melakukan divestasi sa­ham, se­suai dengan keinginan pe­merin­tah Indonesia.

Perusahaan tam­bang asal Ame­rika Serikat ini me­nya­takan, peru­sahaannya tidak tun­duk pada persyaratan divestasi sebesar 20 persen seperti yang diamanatkan aturan baru tentang pertamba­ngan di Indonesia. Freeport-McMoRan menyata­kan, mereka sudah memiliki kon­trak karya (KK) dalam men­ja­lankan per­tam­bangan Grasberg dan tam­bang emas di Indonesia.

“Kami dilindungi kon­trak kar­ya, bukan hukum (Undang-Undang-red) per­tam­­bangan yang baru,” ujar Chief Executive Offi­cer (CEO) Freeport-Mc­MoRan­Richard Arkenson.

Direktur Jenderal Mineral dan Tambang Kemente­rian Energi dan Sumber Daya Mineral (ES­DM) Thamrin Sihite menepis si­nyalemen bahwa PP soal tam­bang ini akan membuat investor takut berinvestasi.

“Ti­dak benar jika ada yang ber­pi­kiran PP tersebut akan menye­bab­kan investor asing enggan berin­vestasi atau menam­­bahkan investasinya di industri pertam­bangan di Indo­nesia,” ungkap Sihite.

Anggota Komisi VII DPR De­wi Aryani menegaskan, ke­bi­jakan pe­merintah soal tambang memang sering membingungkan investor. “Kita butuh ke­pastian hukum,” tu­kasnya. Karena itu, BKPM ja­ng­an bikin lesu investor. [Harian Rakyat Merdeka]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA