Kepala Badan Kordinasi PeÂnanaÂman Modal (BKPM) Chatib Basri meÂneÂgaskan, perbedaan pendapat mengenai implemenÂtasi PeratuÂran Pemerintah (PP) NoÂmor 24/2012 bisa diselesaiÂkan oleh insÂtansi-instansi pemeÂrintah terkait.
Dia menjelaskan, peneraÂpan keÂwajiban divestasi dalam tahun ke-10 beroperasinya peÂruÂÂsaÂhaan indusÂtri pengolahan miÂneral membuat investasi di sekÂtor terÂsebut tidak menarik.
“Return 10 tahun belum cukup (bagi inÂvesÂtor asing), ini buat tiÂdak banyak yang tertarik invesÂtasi,†kata Chatib di Jakarta, KaÂmis (12/7).
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24/2012, perusahaÂan asing pemegang izin pertamÂbaÂngan setelah lima tahun proÂduksi waÂjib mendivestasi saÂhamÂnya seÂcara bertahap sampai kepemiliÂkan lokal mencapai 51 persen paÂda tahun ke-10.
Divestasi dilaÂkukan bertahap dari 20 persen kepemiliÂkan lokal pada tahun keenam, 30 persen taÂhun ketujuh, 37 persen tahun keÂdelapan, 44 persen tahun keÂsemÂbilan dan 51 persen tahun ke-10.
Untuk memberikan kepastian ke investor, Chatib berjanji, peÂmerinÂtah akan menemukan jalan keluar yang rasional agar peÂneÂrapan atuÂran divestasi peÂruÂsahaan tambang bisa diterima oleh para calon investor smelter.
“Kami coba work out cara yang paling baik. Pasti ada titik temu yang masuk akal bagi inÂvestor,†kata bekas peneliti ekoÂnomi UI ini.
Sebelumnya diberitakan, PeÂmeÂrinÂtah mewajibkan perusahaan tambang mineral dan batubara milik asing melakukan divestasi atau pelepasan saham ke peserta Indonesia sebesar 51 persen.
KewaÂjiban tersebut tertuang daÂlam PP No.24 Tahun 2012 tenÂtang PeÂruÂbahan Atas PP No.23 Tahun 2010 tenÂtang pelaksanaan kegiÂatan usaha pertambangan mineral dan batuÂbara.
Menurut ketentuan baru itu, perusahaan asing pemegang izin pertambangan setelah lima tahun produksi, wajib mendivestasi saÂhamÂnya secara bertahap, seÂhingÂga pada tahun ke-10, saÂhamnya paling sedikit 51persen dimiÂliki peserta Indonesia.
PeÂsertÂa Indonesia yang dimakÂsud terdiri dari pemerintah, pemeÂrintah proÂvinsi atau pemerintah daerah kabupaten/kota, BUMN, BUMD, atau badan usaha swasta nasional. Bila proses diÂvestasi terÂÂseÂbut tidak tercapai, maÂÂka peÂnaÂwaran saham dilakuÂkan pada tahun berikutnya.
Namun aturan tersebut tidak gayung bersambut. Freeport-McMoRan Copper & Gold Inc, induk perusahaan PT Freeport Indonesia sebelumnya menolak melakukan divestasi saÂham, seÂsuai dengan keinginan peÂmerinÂtah Indonesia.
Perusahaan tamÂbang asal AmeÂrika Serikat ini meÂnyaÂtakan, peruÂsahaannya tidak tunÂduk pada persyaratan divestasi sebesar 20 persen seperti yang diamanatkan aturan baru tentang pertambaÂngan di Indonesia. Freeport-McMoRan menyataÂkan, mereka sudah memiliki konÂtrak karya (KK) dalam menÂjaÂlankan perÂtamÂbangan Grasberg dan tamÂbang emas di Indonesia.
“Kami dilindungi konÂtrak karÂya, bukan hukum (Undang-Undang-red) perÂtamÂÂbangan yang baru,†ujar Chief Executive OffiÂcer (CEO) Freeport-McÂMoRanÂRichard Arkenson.
Direktur Jenderal Mineral dan Tambang KementeÂrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESÂDM) Thamrin Sihite menepis siÂnyalemen bahwa PP soal tamÂbang ini akan membuat investor takut berinvestasi.
“TiÂdak benar jika ada yang berÂpiÂkiran PP tersebut akan menyeÂbabÂkan investor asing enggan berinÂvestasi atau menamÂÂbahkan investasinya di industri pertamÂbangan di IndoÂnesia,†ungkap Sihite.
Anggota Komisi VII DPR DeÂwi Aryani menegaskan, keÂbiÂjakan peÂmerintah soal tambang memang sering membingungkan investor. “Kita butuh keÂpastian hukum,†tuÂkasnya. Karena itu, BKPM jaÂngÂan bikin lesu investor. [Harian Rakyat Merdeka]
< SEBELUMNYA
BERIKUTNYA >
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: