Kemenperin Gagas Bank Khusus Buat Biayai Infrastruktur

Apindo Bilang, Cuma Buang Waktu

Sabtu, 14 Juli 2012, 08:21 WIB
Kemenperin Gagas Bank Khusus Buat Biayai Infrastruktur
ilustrasi, pembangunan jalan
RMOL.Pemerintah melalui Kemen­terian Perindustrian (Kemenpe­rin) melontarkan ide pembentu­kan lembaga pembiayaan berupa per­bankan untuk mem­­biayai seluruh kebutuhan industri dengan dana awal sedi­kitnya Rp 100 triliun.

Direktur Jen­­deral (Dirjen) Basis Industri Manu­faktur Ke­men­perin Panggah Susanto menga­takan, lembaga pem­bia­yaan merupakan gagasan untuk membentuk bank yang khu­sus melayani sektor in­dustri dan in­frastruktur. “Seperti Bank Pem­bangunan Indonesia (Ba­pindo) dulu lah,” ujar Panggah di Jakarta, kemarin.

Bank umum yang selama ini ada, menurutnya, masih berkutat pada kredit konsumsi dan modal kerja dengan termin dan suku bu­nga yang kurang kompetitif. Jadi lembaga pembiayaan ben­tukan Kemenperin itu dikhusus­kan un­tuk infrastruktur dan industri.

Panggah menjelaskan, sektor industri dan infrastruktur sangat lain dengan sektor lain seperti pro­perti dan sebagainya. “Umum­­nya, sektor industri dan infrastruktur memerlukan pembiayaan dalam jangka panjang,” jelasnya.

Dalam rapat tertutup di Ke­men­­­perin, terms of reference ini­siasi tersebut dipaparkan telah sesuai dengan roadmap pemba­ngunan jangka panjang nasional dan akselerasi percepatan pem­bangunan yang tertuang dalam Masterplan Percepatan dan Per­lua­san Pembanguan Ekonomi Indonesia (MP3EI).

Rencana pembentukan lem­baga pembiayaan yang telah di­pilih dalam bentuk usaha per­bankan tersebut juga tertuang da­lam pasal 21 ayat 2 dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Perindustrian. Draf RUU Perindustrian itu dirancang se­ba­gai perubahan Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1984 yang dianggap sudah tidak sesuai.

Secara makro, industri pada 2014 diprediksi akan tumbuh se­besar 9 persen dan pada 2025 tumbuh sekitar 10 persen. Jadi perlu pembiayaan yang me­nyer­tai pertumbuhan itu. Bank   terse­but mempunyai kebutuhan him­punan dana awal sekitar Rp 100 triliun, yang diskemakan dipe­roleh dari obligasi, akan digu­nakan sebagai syarat awal untuk melaku­kan pem­biayaan.

Staf Ahli Menteri Perindustrian Bidang Penguatan Struktur In­dus­tri Achdiat Atmawinata  ber­pen­dapat, salah satu upaya pe­me­­rin­tah untuk menguatkan struk­tur industri domestik adalah de­ngan menyediakan sistem pem­biayaan untuk investasi dan mo­dal kerja dengan bunga mu­rah.

Menanggapi hal itu, Ketua Umum Asosiasi Peng­usaha Indo­nesia (Apindo) Sofjan Wanandi beranggapan, pemben­tukan lem­baga pembiayaan, misal­nya ber­bentuk bank, hanya akan buang-buang waktu dan tidak akan terlalu berpengaruh secara sig­nifikan terhadap pembentukan pertum­buhan sektor industri.  [Harian Rakyat Merdeka]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA