Akibat Macet & Jalan Rusak Pengusaha Rugi Rp 14 Triliun

Gubernur DKI Mendatang Mesti Lanjutkan Proyek Monorail

Jumat, 13 Juli 2012, 08:26 WIB
Akibat Macet & Jalan Rusak Pengusaha Rugi Rp 14 Triliun
ilustrasi, macet
RMOL.Pembenahan infrastruktur di Jakarta sudah mendesak. Kadin melansir, kerugian akibat buruknya jalan dan kemacetan mencapai Rp 14 triliun per tahun.

Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Bidang Infrastruktur, Konstruksi dan Properti Zulkar­nain Arif me­ngatakan, akibat macet, para pe­ngendara kenda­raan baik motor atau mobil, meng­­habiskan uang­nya Rp 14 triliun setiap tahun.

“Orang Jakarta di jalanan me­reka habiskan Rp 14 triliun per tahun. Harusnya dia cuma habis­kan 1 liter bensin untuk perja­la­nan­nya, ini bisa jadi 3 liter gara-gara macet. High cost kan jadi­nya,” ujarnya di Jakarta, kemarin.

Zulkarnain mengung­kapkan, kecepatan yang ditem­puh pengen­dara mobil saat ini sekitar 30 km per jam karena kemacetan. Parah­nya, belum ada so­lusi untuk per­soalan infrastruktur ini. Tahun 2015, hanya lima km per jam ke­cepatan rata-rata yang bisa di­tempuh oleh sebuah mobil.

“Jakarta kita rata-ratakan se­karang 30 kilometer (km) per jam karena diakibatkan kemace­tan, kemungkinan 5 km per jam di 2015 sampai 2020, seiring me­ningkatnya volume kenda­raan,” jelas Zulkarinain.

Pembangunan jalan tol yang mandek hingga seka­rang, adalah salah satu faktor terjadinya ke­macetan. Menurutnya, negara kita hanya memiliki ruas jalan tol se­panjang 700 km yang terbagi 85 persen di Pulau Jawa dan 15 per­sen di luar Pulau Jawa.

“Kita punya ja­lan tol 700 km, di Jawa 85 persen dan 15 per­sen di luar Jawa. Bayang­kan de­ngan di China dan Malaysia sudah ri­buan kilometer. Infrastruktur kita ka­cau,” curhatnya.

Dia juga menyentil proyek mo­norail yang tak kunjung selesai. “Monorail nggak ada di depan kita. Kenapa kita nggak lanjutkan monorail? Karena itu kalau nanti gubernur ter­pilih, monorail lan­jutkan, ke­reta api antar provinsi se­lesai­kan. Harus ada keberanian dari seo­rang pemimpin,” cetusnya.

Sementara untuk menjaga kua­litas infrastruktur, Wakil Ketua Komisi V DPR Mulyadi berjanji akan memasukkan aspek pidana tersebut yang sebetulnya sudah ada di dalam Undang-Undang (UU) Jasa Konstruksi. Atu­ran tersebut akan dibuat se­cara tegas dan ta­jam.

Tanpa ada­nya aturan yang te­gas terkait aspek pidana di da­lam pem­ba­ngu­nan konstruk­si, kata Mulyadi, penegak hukum akan mengalami kesulitan untuk me­nen­tukan pi­hak yang harus ber­tanggung­ jawab bila terjadi ke­­ga­galan ba­ngu­nan yang menelan korban. Seperti kasus runtuhnya jembatan Kutai Kartanegara. De­ngan adanya atu­ran yang tegas dan jelas, pelak­sana jasa kons­truksi akan lebih berhati-hati. [Harian Rakyat Merdeka]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA