Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Bidang Infrastruktur, Konstruksi dan Properti ZulkarÂnain Arif meÂngatakan, akibat macet, para peÂngendara kendaÂraan baik motor atau mobil, mengÂÂhabiskan uangÂnya Rp 14 triliun setiap tahun.
“Orang Jakarta di jalanan meÂreka habiskan Rp 14 triliun per tahun. Harusnya dia cuma habisÂkan 1 liter bensin untuk perjaÂlaÂnanÂnya, ini bisa jadi 3 liter gara-gara macet. High cost kan jadiÂnya,†ujarnya di Jakarta, kemarin.
Zulkarnain mengungÂkapkan, kecepatan yang ditemÂpuh pengenÂdara mobil saat ini sekitar 30 km per jam karena kemacetan. ParahÂnya, belum ada soÂlusi untuk perÂsoalan infrastruktur ini. Tahun 2015, hanya lima km per jam keÂcepatan rata-rata yang bisa diÂtempuh oleh sebuah mobil.
“Jakarta kita rata-ratakan seÂkarang 30 kilometer (km) per jam karena diakibatkan kemaceÂtan, kemungkinan 5 km per jam di 2015 sampai 2020, seiring meÂningkatnya volume kendaÂraan,†jelas Zulkarinain.
Pembangunan jalan tol yang mandek hingga sekaÂrang, adalah salah satu faktor terjadinya keÂmacetan. Menurutnya, negara kita hanya memiliki ruas jalan tol seÂpanjang 700 km yang terbagi 85 persen di Pulau Jawa dan 15 perÂsen di luar Pulau Jawa.
“Kita punya jaÂlan tol 700 km, di Jawa 85 persen dan 15 perÂsen di luar Jawa. BayangÂkan deÂngan di China dan Malaysia sudah riÂbuan kilometer. Infrastruktur kita kaÂcau,†curhatnya.
Dia juga menyentil proyek moÂnorail yang tak kunjung selesai. “Monorail nggak ada di depan kita. Kenapa kita nggak lanjutkan monorail? Karena itu kalau nanti gubernur terÂpilih, monorail lanÂjutkan, keÂreta api antar provinsi seÂlesaiÂkan. Harus ada keberanian dari seoÂrang pemimpin,†cetusnya.
Sementara untuk menjaga kuaÂlitas infrastruktur, Wakil Ketua Komisi V DPR Mulyadi berjanji akan memasukkan aspek pidana tersebut yang sebetulnya sudah ada di dalam Undang-Undang (UU) Jasa Konstruksi. AtuÂran tersebut akan dibuat seÂcara tegas dan taÂjam.
Tanpa adaÂnya aturan yang teÂgas terkait aspek pidana di daÂlam pemÂbaÂnguÂnan konstrukÂsi, kata Mulyadi, penegak hukum akan mengalami kesulitan untuk meÂnenÂtukan piÂhak yang harus berÂtanggung jawab bila terjadi keÂÂgaÂgalan baÂnguÂnan yang menelan korban. Seperti kasus runtuhnya jembatan Kutai Kartanegara. DeÂngan adanya atuÂran yang tegas dan jelas, pelakÂsana jasa konsÂtruksi akan lebih berhati-hati. [Harian Rakyat Merdeka]
< SEBELUMNYA
BERIKUTNYA >
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: