Pola Distribusi Dana Bagi Hasil Tak Untungkan Daerah

Kamis, 12 Juli 2012, 08:57 WIB
Pola Distribusi Dana Bagi Hasil Tak Untungkan Daerah
Agus Mar­to­­wardojo

RMOL. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membayar keku­ra­ngan dana bagi hasil (DBH) per­tambangan minyak dan gas (migas) 2011 se­besar  Rp 3,8 triliun. “Ini untuk 19 provinsi dan 319 kabupaten/kota,” ujar Men­teri Keuangan Agus Mar­to­­wardojo di Jakarta, kemarin.

Selain itu, kata Agus, pe­me­rintah juga mengalo­ka­sikan anggaran sebesar Rp 24,5 mi­liar untuk membayar keku­ra­ngan DBH pertamba­ngan pa­­nas bumi tahun ang­gar­an 2010. Anggaran itu un­tuk di­bayarkan ke satu pro­vinsi dan 26 kabu­paten/kota di provinsi Jawa Barat.

Penyaluran alokasi kurang bayar DBH pertambangan migas tahun anggaran 2011dan panas bumi tahun anggaran 2010 tersebut dilaksanakan se­kaligus dalam tahun angga­ran 2012 sesuai dengan keten­tuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Ang­garan Pendapatan dan Belanja Ne­gara (APBN) tahun angga­ran 2012, sebagaimana telah di­ubah dengan Undang-Un­dang Nomor 4 Tahun 2012.

Menurut Agus, ketentuan itu ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 78/PMK.07/2012 tang­gal 22 Mei 2012 dan PMK No­mor 91/PMK.07/2012 tanggal 12 Juni 2012.

Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) me­ngu­sulkan pemerintah me­revisi Undang-Undang Nomor 33 tahun 2004 tentang Perim­bangan Keuangan Negara an­tara Pemerintah Pusat dan Pe­merintah Daerah. Khususnya terkait dana bagi hasil minyak dan gas bumi agar pembagian dananya sampai pada tingkat kecamatan penghasil.

Direktur Eksekutif Forum Konsultasi Daerah Penghasil Migas (FKDPM) Muliana Su­kardi menilai, pola distri­busi dana bagi hasil selama ini ti­dak menguntungkan secara eko­nomi bagi daerah.

“Kondisi itu memicu gejolak sosial ekonomi di daerah peng­hasil migas. Daerah itu hanya dieksploitasi tanpa mendapat manfaat dari hasil migas ter­sebut untuk pembangunan ma­sya­rakat setempat,” katanya.  [Harian Rakyat Merdeka]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA