SMS Premium Dibuka Lagi, Panja Kasus Maling Pulsa Jalan Terus...

Rugikan Konsumen Rp 1 Triliun

Rabu, 11 Juli 2012, 08:17 WIB
SMS Premium Dibuka Lagi, Panja Kasus Maling Pulsa Jalan Terus...
ilustrasi/ist
RMOL.Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) rupanya belum serius menindak para operator dan content provider (CP) nakal, yang diduga terlibat dalam kasus maling pulsa.

Hal itu terlihat akan dibu­ka­nya kembali layanan Short Mes­sage Service (SMS) premium yang jelas-jelas telah merugikan kon­sumen sebesar Rp 1 triliun. Na­mun, pemerintah berjanji akan memperketat pe­nga­wasan, per­izinan, uji kela­yakan operator dan CP, serta memberikan kepastian keamanan bagi konsumen.

Ke­pala Humas Kemenkominfo Gatot S Dewa Broto mengatakan, layanan SMS premium akan di­buka setelah revisi Peraturan Men­teri (Permen) Nomor 1 Ta­hun 2009 tentang Jasa Pesan Pre­mi­um dan Pengiriman SMS se­lesai dibahas bersama DPR.

“Saat ini draf revisi Permen sedang tahap finalisasi. Tapi kami belum tahu kapan, mudah-mu­dahan secepatnya,” kata Gatot saat dihubungi Rakyat Merdeka, Senin (9/7).

Gatot mengaku prihatin ba­nyaknya CP yang bangkrut alias gulung tikar hingga berujung pada pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan, lantaran di­stop­nya layanan SMS premium ini.

Namun, Gatot juga me­ne­gas­kan, tidak ada kepen­tingan dalam izin layanan pre­mium ini. “Pem­berhentian la­yanan premium ha­nya bersifat se­mentara, karena adanya kasus maling pulsa. De­ngan revisi Permen ini diharap­kan penga­wasan akan lebih ter­jamin dan tidak ada lagi konsu­men diru­gi­kan oleh CP,” janjinya.

Gatot juga berjanji akan mem­perketat semua layanan SMS pre­mium ini, karena tidak semua CP bisa melakukan bisnis la­yanan ter­sebut. Ada syarat-syarat yang harus dipenuhi agar la­yanan tersebut betul-betul tidak meru­gikan konsumen.

“Banyak yang harus diperbaiki dalam perizinan konten ini, mulai dari mekanisme billing system atau sistem tarif untuk layanan premium baik CP dan operator, yang tertuang dalam revisi Per­men serta Rancangan Peraturan Pemerintah (RPM). Sehingga pelaksanaan layanan menjadi lebih transparan,” terangnya.

Anggota Badan Regulasi Tele­ko­munikasi Indonesia (BRTI) Nonot Harsono mengatakan, atur­­an ini akan diuji publik bulan Juli dan akan ditetapkan Menteri pada bulan Agustus mendatang.

“Saat ini draf revisi Permen se­dang di tangan Direktorat Jen­deral (Dirjen) Ke­men­kominfo dan akan segera di­serahkan ke BRTI,” ungkapnya.

Menurut Nonot, dalam aturan baru nanti, setiap perusahaan CP harus mengikuti Uji Layak Ope­rasi (ULO). Nantinya setelah uji pub­lik, untuk mendengar masuk- an dari berbagai pihak, akan di­ten­tukan pihak yang akan me­lak­sa­nakan ULO kepada para pe­rusa­haan CP maupun kepada la­yanan yang akan dipasarkan.

Nonot mengatakan, nantinya CP juga harus memiliki izin pe­nye­lenggara, sehingga tidak akan ada lagi CP yang tidak terdaftar dapat memasarkan produknya me­lalui layanan SMS premium.

Ke depan, beleid (kebijakan) yang baru tentang layanan SMS pre­mi­um ini ruang lingkup pe­nye­diaan kontennya tidak hanya me­lalui layanan SMS, tetapi ju­ga da­lam bentuk link data, fo­to, dan video.

Selain itu, tambah Nonot, atur­an baru ini juga mengatur segala ben­tuk transaksi pen­jualan, atau pem­belian konten premium yang pem­bayarannya dalam bentuk pe­mo­tongan pulsa konsumen. Menurut Nonot, be­leid baru ter­se­but masih belum mengatur tran­saksi yang proses pemba­yaran­nya menggu­nakan kartu kredit.

Ketua Panitia Kerja (Panja) DPR sedot Pulsa Komisi I DPR  Tantowi Yahya mengungkapkan, bisnis CP saat ini sedang sekarat, setelah mencuatnya kasus pen­curian pulsa. “Diperkirakan pe­nurunan omzet bisnis CP turun hingga 99,5 persen. Bahkan yang kami lihat, selama setahun keru­gian bisa mencapai Rp 8-Rp 10 triliun,” ungkap Tantowi.

Namun, katanya, bila ada indi­kasi pe­main CP dan operator na­kal, DPR akan segera menindak tegas dan kerja sama dengan apa­rat  hukum. “Pemberian izin la­yanan konten tidak berarti kasus maling pulsa dihentikan. Kami akan te­rus menindaklanjuti kasus ter­sebut,” tegasnya. [Harian Rakyat Merdeka]


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA