Hal itu terlihat akan dibuÂkaÂnya kembali layanan Short MesÂsage Service (SMS) premium yang jelas-jelas telah merugikan konÂsumen sebesar Rp 1 triliun. NaÂmun, pemerintah berjanji akan memperketat peÂngaÂwasan, perÂizinan, uji kelaÂyakan operator dan CP, serta memberikan kepastian keamanan bagi konsumen.
KeÂpala Humas Kemenkominfo Gatot S Dewa Broto mengatakan, layanan SMS premium akan diÂbuka setelah revisi Peraturan MenÂteri (Permen) Nomor 1 TaÂhun 2009 tentang Jasa Pesan PreÂmiÂum dan Pengiriman SMS seÂlesai dibahas bersama DPR.
“Saat ini draf revisi Permen sedang tahap finalisasi. Tapi kami belum tahu kapan, mudah-muÂdahan secepatnya,†kata Gatot saat dihubungi Rakyat Merdeka, Senin (9/7).
Gatot mengaku prihatin baÂnyaknya CP yang bangkrut alias gulung tikar hingga berujung pada pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan, lantaran diÂstopÂnya layanan SMS premium ini.
Namun, Gatot juga meÂneÂgasÂkan, tidak ada kepenÂtingan dalam izin layanan preÂmium ini. “PemÂberhentian laÂyanan premium haÂnya bersifat seÂmentara, karena adanya kasus maling pulsa. DeÂngan revisi Permen ini diharapÂkan pengaÂwasan akan lebih terÂjamin dan tidak ada lagi konsuÂmen diruÂgiÂkan oleh CP,†janjinya.
Gatot juga berjanji akan memÂperketat semua layanan SMS preÂmium ini, karena tidak semua CP bisa melakukan bisnis laÂyanan terÂsebut. Ada syarat-syarat yang harus dipenuhi agar laÂyanan tersebut betul-betul tidak meruÂgikan konsumen.
“Banyak yang harus diperbaiki dalam perizinan konten ini, mulai dari mekanisme billing system atau sistem tarif untuk layanan premium baik CP dan operator, yang tertuang dalam revisi PerÂmen serta Rancangan Peraturan Pemerintah (RPM). Sehingga pelaksanaan layanan menjadi lebih transparan,†terangnya.
Anggota Badan Regulasi TeleÂkoÂmunikasi Indonesia (BRTI) Nonot Harsono mengatakan, aturÂÂan ini akan diuji publik bulan Juli dan akan ditetapkan Menteri pada bulan Agustus mendatang.
“Saat ini draf revisi Permen seÂdang di tangan Direktorat JenÂderal (Dirjen) KeÂmenÂkominfo dan akan segera diÂserahkan ke BRTI,†ungkapnya.
Menurut Nonot, dalam aturan baru nanti, setiap perusahaan CP harus mengikuti Uji Layak OpeÂrasi (ULO). Nantinya setelah uji pubÂlik, untuk mendengar masuk- an dari berbagai pihak, akan diÂtenÂtukan pihak yang akan meÂlakÂsaÂnakan ULO kepada para peÂrusaÂhaan CP maupun kepada laÂyanan yang akan dipasarkan.
Nonot mengatakan, nantinya CP juga harus memiliki izin peÂnyeÂlenggara, sehingga tidak akan ada lagi CP yang tidak terdaftar dapat memasarkan produknya meÂlalui layanan SMS premium.
Ke depan, beleid (kebijakan) yang baru tentang layanan SMS preÂmiÂum ini ruang lingkup peÂnyeÂdiaan kontennya tidak hanya meÂlalui layanan SMS, tetapi juÂga daÂlam bentuk link data, foÂto, dan video.
Selain itu, tambah Nonot, aturÂan baru ini juga mengatur segala benÂtuk transaksi penÂjualan, atau pemÂbelian konten premium yang pemÂbayarannya dalam bentuk peÂmoÂtongan pulsa konsumen. Menurut Nonot, beÂleid baru terÂseÂbut masih belum mengatur tranÂsaksi yang proses pembaÂyaranÂnya mengguÂnakan kartu kredit.
Ketua Panitia Kerja (Panja) DPR sedot Pulsa Komisi I DPR Tantowi Yahya mengungkapkan, bisnis CP saat ini sedang sekarat, setelah mencuatnya kasus penÂcurian pulsa. “Diperkirakan peÂnurunan omzet bisnis CP turun hingga 99,5 persen. Bahkan yang kami lihat, selama setahun keruÂgian bisa mencapai Rp 8-Rp 10 triliun,†ungkap Tantowi.
Namun, katanya, bila ada indiÂkasi peÂmain CP dan operator naÂkal, DPR akan segera menindak tegas dan kerja sama dengan apaÂrat hukum. “Pemberian izin laÂyanan konten tidak berarti kasus maling pulsa dihentikan. Kami akan teÂrus menindaklanjuti kasus terÂsebut,†tegasnya. [Harian Rakyat Merdeka]
< SEBELUMNYA
BERIKUTNYA >
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: